Iklan

Iklan

,

Iklan

Skandal Excavator Alsintan Sumsel Kian Terbuka

1 Maret 2026, 3/01/2026 WIB

 

Diduga Disewakan dan Dipindahkan Diam-Diam, BARAK Sebut Ada Aktor Intelektual

Sumatera Selatan – Dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah di Sumatera Selatan semakin menguat. Satu unit Excavator Komatsu PC 200-8MO dengan Nomor Lambung 8127, Nomor Rangka 2669101, dan Nomor Mesin 84392883 diduga tidak lagi berada dalam pengelolaan sesuai peruntukannya.


Alat berat yang semestinya dipinjam-pakaikan kepada Kelompok UPJA Usaha Maju, Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, justru disebut-sebut disewakan dan berpindah tangan lintas wilayah tanpa kejelasan prosedur resmi.


Sorotan pun mengarah pada yang diduga mengetahui atau setidaknya tidak melakukan pengawasan maksimal terhadap pengelolaan alat tersebut.



Indra: Alat Dipindahkan ke Baturaja

Nama Indra turut mencuat dalam polemik ini. Ia disebut sebagai orang kepercayaan Raharjo sekaligus koordinator pengelolaan excavator. Indra juga diketahui berprofesi sebagai wartawan.


Dalam pernyataan yang beredar, Indra diduga menyampaikan:


“Alat sudah saya pindahkan ke Baturaja daripada ditarik dinas. Sekarang lagi cari yang mau sewa.”

 

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan serius. Jika benar alat bantuan pemerintah dipindahkan untuk menghindari penarikan resmi dan kemudian ditawarkan untuk disewakan, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum.



Dugaan Pengondisian dan Setoran

Sejumlah sumber menyebut sejak awal terdapat dugaan pengondisian penerima manfaat. Bahkan sempat mencuat informasi adanya setoran dana sebesar Rp100 juta terkait pengelolaan unit tersebut.


Tak hanya itu, excavator tersebut juga disebut sempat dikuasai oleh oknum anggota DPRD OKU Timur sebelum akhirnya kembali berpindah.


Jika rangkaian peristiwa ini terbukti, maka pola penguasaan dan pemindahan unit menunjukkan indikasi penyalahgunaan aset negara secara sistematis.



BARAK: “APH Butuh Data Full Bucket, Kami Siap”

Sekretaris (BARAK), Hariansyah, menegaskan pihaknya siap menyerahkan seluruh data kepada aparat penegak hukum.


“Kalau APH butuh data full bucket, kami siap. Bukti pengondisian, bukti alat disewakan, sampai alur penguasaan unit ada pada kami.”

 

Hariansyah juga menyebut aktor intelektual dalam persoalan ini mengerucut pada Raharjo dan Indra.


“Aktor intelektualnya Raharjo dan Indra. Ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan dari dalam dinas,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke . Namun hingga kini, menurutnya, belum ada langkah konkret yang terlihat.


“Kami sudah laporkan ke Itjen Kementan, tapi belum ada tindakan pasti,” katanya.



Potensi Tindak Pidana

Sebagai aset negara, alsintan bantuan pemerintah tidak boleh dipindahkan, dialihkan, atau disewakan tanpa prosedur dan izin resmi. Jika dugaan ini terbukti, maka perkara ini berpotensi mengarah pada:


  • Penyalahgunaan wewenang
  • Penggelapan aset negara
  • Pemalsuan dokumen
  • Tindak pidana korupsi

Masyarakat kini mendesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Raharjo, Indra, pihak DPRD yang disebut, maupun Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan terkait berbagai tudingan tersebut. (Tim/red)