LAMPUNG SELATAN – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah yang berkaitan dengan SHM Nomor 0299 dan SHM Nomor 1770 di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan.
Pada 15 Agustus 2026, DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan Pemberitahuan Fakta Hukum Baru/Material kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda.
BPAN menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi maupun mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, BPAN meminta PN Kalianda tidak menutup mata terhadap perkembangan hukum yang dinilai memiliki relevansi material dengan objek eksekusi.
Sorotan tersebut muncul karena pelaksanaan eksekusi disebut telah menyebabkan penguasaan atas tanah dan bangunan yang sebelumnya berada pada Hendra, pihak yang dikaitkan dengan SHM Nomor 1770, beralih kepada pihak yang mendasarkan haknya pada SHM Nomor 0299.
AJB Tahun 2003 Dipertanyakan
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama BPAN adalah keberadaan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga berkaitan dengan mata rantai riwayat peralihan hak SHM Nomor 0299.
Dalam surat BPAN disebutkan adanya transaksi antara D.J. Tambunan/Tambungan dengan Santoso/Sato Wijaya yang terjadi sekitar tahun 2003.
Namun, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 126/U/JS/1993, pihak yang diduga memiliki identitas yang sama dengan D. Tambunan disebut telah meninggal dunia pada 2 November 1993.
Apabila identitas tersebut nantinya terbukti merupakan orang yang sama, muncul persoalan hukum yang perlu diuji secara serius:
Bagaimana seseorang yang telah meninggal dunia sekitar 10 tahun sebelumnya dapat tercantum sebagai pihak dalam suatu transaksi yang disebut terjadi pada 2003?
BPAN menilai persoalan tersebut tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan dugaan keabsahan dokumen dan mata rantai peralihan hak atas tanah.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Proses Pidana
Persoalan ini dinilai semakin penting karena berdasarkan dokumen yang disampaikan BPAN, dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen tersebut telah masuk dalam proses penanganan pidana.
Dalam dokumen tersebut disebutkan telah terdapat penetapan tersangka. Salah seorang tersangka juga disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara berkas perkara disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dalam proses Tahap I.
Namun demikian, status tersangka maupun DPO bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum tetap harus dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Data Pertanahan Ikut Dipersoalkan
BPAN juga mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian data pertanahan antara SHM Nomor 0299 dan SHM Nomor 1770.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, SHM Nomor 0299 disebut tidak menampilkan NIB dalam aplikasi Sentuh Tanahku, sementara SHM Nomor 1770 disebut memiliki NIB 02305.
Selain itu, kedua sertifikat disebut memiliki kode desa/wilayah yang berbeda, tetapi dipersoalkan karena disebut terplot pada titik koordinat yang sama.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang guna memastikan status, letak, batas, riwayat administrasi, serta kemungkinan adanya tumpang tindih bidang tanah.
BPAN: Jangan Hanya Melihat Siapa yang Menang dan Kalah dalam Eksekusi
Tim Investigasi BPAN, Julio, meminta persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari perspektif pihak yang menang atau kalah dalam proses eksekusi.
Menurut BPAN, hal yang lebih penting untuk dipastikan adalah apakah AJB yang saat ini dipersoalkan dalam proses pidana benar-benar merupakan bagian dari mata rantai peralihan hak SHM Nomor 0299, yang kemudian berkaitan dengan proses lelang hingga pelaksanaan eksekusi.
Apabila keterkaitan tersebut nantinya terbukti secara hukum, menurut BPAN, konsekuensi terhadap rangkaian hak atas tanah tersebut harus mendapatkan penelaahan serius dari lembaga yang berwenang.
PN Kalianda Diminta Kedepankan Kehati-hatian
Karena itu, BPAN meminta PN Kalianda mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mencatat dan menelaah fakta hukum baru yang disampaikan tersebut sesuai kewenangannya.
BPAN juga meminta, apabila diperlukan dan sesuai kewenangan, persoalan tersebut dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai pengadilan yang disebut menerbitkan proses eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks.RI/2025/PN Tjk.
BPAN menilai jangan sampai pelaksanaan eksekusi yang bertujuan memberikan kepastian hukum justru menimbulkan kerugian bagi pihak yang pada akhirnya dapat membuktikan memiliki hak secara sah.
Penegakan putusan pengadilan memang merupakan bagian penting dari kepastian hukum. Namun, kepastian hukum juga harus berjalan seiring dengan kehati-hatian dalam menilai fakta material, terutama ketika terdapat dokumen yang berkaitan dengan asal-usul hak atas tanah dan dokumen tersebut sedang dipersoalkan dalam proses pidana.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, serta pihak pemegang SHM Nomor 0299 belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh materi yang disampaikan BPAN.
Konfirmasi tetap terbuka guna memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang dan seluruh persoalan dapat terang berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.
Bersambung.
Timred melaporkan.
