Lampung Selatan, Ruang Investigasi - Salah seorang jurnalis dari media online purnamanews.com mendapat pesan Pengancaman Diduga oleh Orang Tidak di Kenal (OTK) melalui Chat WhatsAppnya.Pada Rabu 30 April 2025.
Hal itu dikatakan Andre yang beralamat di Desa Jati indah, Kecamatan Tanjung bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dari jurnalis media online purnamanews.com ke pada media ini, Andre menceritakan serta memperlihatkan bukti yang diduga mengarah pada pengancaman, melalui pesan Via chat WhatsApp OTK terhadap dirinya.
Pesan tersebut ber'isi."Semua masalah di tanjung bintang ini karna kamu ya.hebat kamu. Manusia kayak kamu ini gak bisa di baikin sama sekali.sama persis kayak baikin anjing, Tunggu ya pasti kamu dapat apa yang kamu perbuat."
"Semua berita di tanjung bintang ini kamu dalang nya Tunggu kamu, suatu saat kamu dapat apa yang kamu tanam
Jangan main tuduh jangan main tuduh.kamu kira semua orang bisa kamu bodohin."Sebutnya.
Lanjut pesan OTK."Nanti kita pasti ketemu ya Kalau ketemu kita di luar tanjung bintang aja.saya juga mau lihat mental Lo di luar, Kita jangan bawa siapa siapa, kita lihat siapa yang pulang kerumah."tutup OTK tersebut mengakhiri pesan Whatshap.
Selanjutnya, dengan adanya bukti-bukti yang mengharap kepada pengancaman melalui chat WhatsApp tersebut, Andre bakal melaporkannya terhadap Aparat Penegak Hukum.
"Menurut saya ini suatu intimidasi yang mengarah ke kriminalisasi, saya bersama pimpinan Redaksi akan membuat laporan ke Polda Lampung dalam waktu dekat ini."ujar Andre.
Lebih lanjut Andre menilai, sebagai insan pers yang merasa tugas nya sebagai sosial kontrol di halangi sehingga sampai mendapat ancaman serius."Meski hal seperti ini sudah biasa dan sering di alami para aktifis dan insan pers, karena tupoksi sebagai jurnalis sebagai, tentu ada orang yang merasa terganggu."ucap wartawan media online purnamanews.com itu.
Sama-sama kita ketahui, pengancaman melalui digital atau pun secara fisik terhadap insan pers yang mengarah kriminalisasi, dapat juga dijerat dengan UU PERS No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi serta melakukan tindakan pengancaman terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas, pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
(Red)