OKU Timur , RuangInvestigasi.com - Proyek pembangunan jembatan penghubung di Desa Nusa Jaya, Kabupaten OKU Timur, yang dikerjakan oleh CV. Tedy Jaya dengan nilai anggaran sebesar Rp910.000.000, menuai sorotan tajam. Proyek ini tercatat dalam Kontrak Nomor: 600/PPK-007/APBD/T.AD, DPU-NJ/OKUT/2025 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Namun, pelaksanaannya diduga kuat tidak sesuai spesifikasi dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Salah satu pekerja di lapangan, Giyatno, mengungkapkan kepada awak media bahwa proses pengerjaan tiang jembatan tidak optimal.
"Tiang yang sebelah sini galianya nggak bisa didalamin lagi karena ada bekas tiang jembatan lama, ada coran semen. Jadi kedalaman galian cuma 4,5 meter karena mentok sama cor-coran lama. Kalau yang di seberang, kedalamannya bisa 5 meter," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal pengawasan dari Dinas PUTR, Giyatno mengatakan bahwa pengawas hanya datang sekali pada awal pengerjaan proyek.
“Baru sekali pengawas datang, itu pun saat awal-awal pengerjaan. Setelah itu belum pernah datang lagi,” ujarnya.
Terkait penggunaan material, awak media juga mempertanyakan soal diameter besi yang digunakan dalam pengecoran tiang.
“Kenapa menggunakan besi ukuran 12 dan 8?” tanya wartawan.
Giyatno menjawab singkat,
“Yang dikasih ini ya kita pakai, apa yang ada,” katanya.
Fakta-fakta di lapangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pihak kontraktor sengaja menurunkan kualitas pekerjaan demi meraup keuntungan lebih besar (markup), tanpa mengindahkan standar teknis dan keselamatan pekerja. Terbukti, tidak disediakannya Alat Pelindung Diri (APD) K3 bagi pekerja di lapangan.
Proyek ini perlu mendapat perhatian serius dari Dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum, mengingat potensi kerugian negara dan risiko keselamatan yang bisa ditimbulkan.
Feriansyah