OKU Timur – RuangInvestigasi.com
Ironi kembali terjadi dalam penyaluran bantuan sosial. Beras 20 kg yang seharusnya menjadi hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), justru menjadi ladang pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Dengan dalih biaya bongkar muat dan konsumsi petugas, warga miskin dipaksa menyetor uang tunai Rp15.000 saat mengambil bantuan.
Praktik ini diduga sudah berlangsung sistematis dan berulang tiap kali bantuan turun.
"Kami dikasih undangan oleh Ketua RT untuk ambil beras di balai desa. Tapi begitu ambil, langsung disuruh bayar Rp15.000 ke petugas. Tanpa kuitansi, tanpa penjelasan resmi. Ini bukan kali pertama. Setiap bantuan turun, selalu ada ‘upeti’ yang harus kami bayar,” ujar salah satu warga KPM yang meminta identitasnya disembunyikan karena takut intimidasi.
Hal serupa diungkapkan warga lainnya, HY:
"Ambil bansos harus bayar. Nggak bayar, ya nggak dikasih. Katanya untuk ongkos bongkar dan jajan petugas. Tapi buat kami yang susah, Rp15.000 itu berat, Bang,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Negeri Pakuan, Fahrul, tidak menampik adanya pungutan. Bahkan justru membenarkan dan menganggapnya sebagai “hasil kesepakatan warga.”
"Oh itu hasil kesepakatan masyarakat. Untuk nurunin beras dari mobil, sama buat beli gorengan dan kopi perangkat yang kerja. Nggak ada paksaan, masyarakat sudah sepakat, pak,” jawabnya enteng via pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa praktik pungli ini diketahui, disetujui, bahkan difasilitasi oleh Kepala Desa. Padahal jelas, tidak ada satu pun peraturan yang membenarkan pungutan terhadap penerima bansos.
Pungli Adalah Kejahatan, Bukan "Kesepakatan"
Merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum — meskipun dengan dalih "kesepakatan" — tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar. Terlebih dilakukan oleh pejabat atau aparat pemerintah dalam pelaksanaan program bantuan negara.
Apa yang terjadi di Desa Negeri Pakuan adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terselubung terhadap rakyat miskin. Uang negara disalurkan untuk rakyat kecil, tetapi dipreteli oleh perangkat desa dengan alasan yang dibuat-buat.
Desakan Investigasi dan Penindakan
Masyarakat mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres OKU Timur untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas praktik pungli dalam penyaluran Bansos Beras di Desa Negeri Pakuan. Aparat hukum tidak boleh tinggal diam ketika hak rakyat miskin dirampas oleh oknum yang berlindung di balik jabatan.
Jika aparat tak segera bertindak, dikhawatirkan praktik semacam ini akan terus menjalar dan menjadi budaya pungli di desa-desa lain.
Program bansos adalah bentuk kepedulian negara terhadap rakyat yang terdampak ekonomi. Tapi jika aparat desa menjadikan itu sebagai ladang pungli, maka mereka telah mengkhianati amanat konstitusi dan menyakiti hati rakyat kecil.
(Red/tim)