![]() |
SMKN 1 Tanjung Sari tampak kosong ditinggal Kunjungan Industri di luar Provinsi, pada 8 Mei 2025 (Doc : Arif R) |
Lampung Selatan, Ruang Investigasi – Meski Gubernur Lampung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2025 yang dengan jelas melarang sekolah mengadakan kegiatan yang membebani wali murid seperti study tour, perpisahan, atau acara berbau komersial SMKN 1 Tanjung Sari justru dinilai melawan arus kebijakan tersebut.
Bermodal label "Kunjungan Industri (KI)", sekolah ini nekat menggelar perjalanan ke Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung dengan membebankan Rp 2,6 juta per siswa. Total 315 siswa mengikuti kegiatan ini, menghasilkan pungutan fantastis mencapai Rp 819 juta—angka yang mencengangkan untuk kegiatan yang diklaim sebagai bagian dari pembelajaran, namun sarat nuansa wisata.
Disdikbud Provinsi Lampung: Tidak Ada Unsur Kewajiban
Menanggapi kegaduhan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Pembinaan SMK melakukan klarifikasi. Hasil evaluasi menyatakan bahwa tidak ada kewajiban dari sekolah kepada siswa untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Namun, Disdikbud tak menutup mata terhadap keresahan yang muncul di masyarakat. Pihak dinas menilai ada kelemahan komunikasi dari pihak sekolah, yang membuka ruang salah paham hingga akhirnya menimbulkan gejolak.
Disdikbud secara tegas merekomendasikan:
- Pihak sekolah WAJIB menyampaikan informasi secara lengkap, jelas, dan tertulis kepada siswa dan orang tua.
- Sekolah harus melakukan evaluasi internal menyeluruh, menyasar manajemen, guru, hingga komite atas miskomunikasi yang menyesatkan masyarakat.
Pihak Sekolah Tak Transparan, Komunikasi Buruk, Orang Tua Terkorbankan
Sayangnya, fakta di lapangan jauh berbeda dari yang ingin ditampilkan sekolah. Sejumlah orang tua murid mengaku sudah sejak awal menolak rencana KI ke luar daerah, namun diabaikan total oleh pihak sekolah dan komite.
“Saya sudah sarankan cukup KI di Lampung saja. Tapi suara kami dianggap angin lalu. Komite dan sekolah seperti sudah atur semuanya sejak awal,” kata salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Meski secara teknis kegiatan tidak disebut "wajib", tekanan sosial yang muncul terhadap siswa yang tidak ikut membuat orang tua terpaksa mencari utangan agar anak mereka tidak merasa malu atau terisolasi dari teman-temannya.
“Anak saya malu karena nggak ikut. Nangis, merasa dijauhi. Katanya nggak wajib, tapi faktanya, yang nggak ikut seperti disudutkan,” ujar wali murid lainnya.
![]() |
Hasil screen shoot layar WhatsApp seorang guru yang diduga diambil saat Kunjungan Industri (KI) |
Kemasan Edukasi, Isi Wisata – Publik Layak Curiga
Agenda perjalanan mencakup kunjungan ke BSSN Jakarta dan BLPT Yogyakarta, namun dibarengi dengan wisata ke Tangkuban Perahu serta menginap dua malam di Hotel Cordela Yogyakarta. Bahkan, beredar foto guru SMKN 1 Tanjung Sari berpose santai di depan Candi Prambanan, yang semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini lebih condong ke rekreasi terselubung.
Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Humas SMKN 1 Tanjung Sari, Abdul Romi, S.Pd., tidak merespons permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
Disdikbud Harus Tegas, Sekolah Tak Boleh Main Aman
Langkah tegas Disdikbud Lampung harus diapresiasi. Namun publik juga menanti langkah konkret terhadap pihak sekolah yang terkesan mengakali aturan dan membiarkan kebijakan gubernur dilecehkan secara sistematis.
Transparansi, tanggung jawab, dan integritas pendidikan dipertaruhkan. Jika sekolah dibiarkan menggelar kegiatan berbiaya besar tanpa akuntabilitas, maka yang jadi korban adalah anak-anak didik dan orang tua yang dipaksa tunduk pada tekanan sosial.
Saatnya kepala sekolah, komite, dan seluruh pihak terkait diminta pertanggungjawaban secara terbuka.