Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengecer Pupuk Mekar Tani Diduga Jual di Atas HET, Libatkan Ketua Kelompok Tani Tanpa Izin

, 7/16/2025 WIB

OKU Timur, RuangInvestigasi.Com - Pengecer pupuk bersubsidi Mekar Tani yang berlokasi di Desa Karang Binangun, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur, diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah OKU Timur.


Kegiatan ini diduga melibatkan Taslim, pemilik kios Mekar Tani, dan Nur Hidayat, seorang Ketua Kelompok Tani yang tidak memiliki izin resmi sebagai pengecer. Mereka diduga bersekongkol untuk menjual pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga yang jauh di atas ketentuan pemerintah.


Taslim juga dituding menimbun pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton jenis Urea dan 10 ton jenis Phonska di teras rumah Nur Hidayat. Pupuk tersebut kemudian dijual kepada petani yang nama-namanya tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di kios Mekar Tani. Tujuannya, untuk meraih keuntungan besar dengan menjual pupuk di atas HET.


Ironisnya, tindakan ini dilakukan setelah sekitar sebulan lalu, sebanyak 13 distributor pupuk di OKU Timur telah diundang oleh Polres OKU Timur, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, dan Pemerintah Daerah OKU Timur untuk menyepakati pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.


Namun, Taslim berdalih bahwa penumpukan pupuk di rumah Nur Hidayat dilakukan karena jarak antara kios dan rumah petani dianggap terlalu jauh, meskipun kenyataannya jaraknya tidak signifikan.


Dalam konfirmasi dengan awak media, Taslim mengakui bahwa pupuk tersebut diperoleh dari kios Mekar Sari, dan dijual kepada kelompok tani seharga Rp260.000 per pasangan (1 sak Urea + 1 sak Phonska).

Jika harga dari pengecer sudah mencapai Rp260.000 per pasangan, publik pun mempertanyakan—berapa sebenarnya harga yang dibayar petani kepada Nur Hidayat, yang tidak memiliki izin pengecer resmi?


Fenomena menjual pupuk di atas HET ini bukan hanya terjadi di satu titik. Hampir seluruh pengecer di Kecamatan Belitang Madang Raya diduga melakukan hal yang sama, yakni menjual pupuk subsidi dengan harga Rp260.000 per pasangan. Padahal, harga tersebut jelas melampaui kesepakatan antara distributor, aparat penegak hukum (APH), dan pemerintah daerah.


Menanggapi temuan tersebut, awak media mendesak agar para distributor memberikan sanksi tegas terhadap pengecer ilegal. Hanya pengecer resmi yang diperbolehkan menyalurkan dan menyimpan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan hukum. Penegakan aturan sangat diperlukan untuk mencegah praktik-praktik curang yang merugikan petani kecil di lapangan.


(Tim/red)