Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Terjadi Maladministrasi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Bank Mandiri Cabang Tanjung Karang

, 9/16/2025 WIB

Bandar Lampung — Dugaan maladministrasi serius mencuat dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Tanjung Karang. Program pemerintah yang seharusnya menjadi solusi vital bagi penguatan UMKM justru diduga disalahgunakan oleh oknum pegawai bank demi memenuhi target tanpa mematuhi prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.


KUR, yang digagas untuk memberikan pembiayaan bunga rendah kepada pelaku UMKM yang “belum bankable,” kini menghadapi risiko besar akibat praktik tidak transparan dan ilegal. Salah satu indikasi paling mencolok adalah pengajuan kredit dengan menjaminkan surat berharga yang bukan atas nama peminjam. Padahal, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.05/2017 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum, penggunaan jaminan pihak ketiga harus didukung dokumen lengkap berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang sah dan dibuat di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Surat kuasa ini wajib mencantumkan identitas jelas pemilik jaminan, debitur, bank, serta objek jaminan guna menghindari sengketa di kemudian hari.


Investigasi menunjukkan bahwa surat kuasa tersebut tidak pernah dibuat, membuka potensi sengketa hukum dan kerugian besar bagi semua pihak.

Lebih parah, ada bukti oknum karyawan berinisial Rtm yang diduga memaksa penjamin kreditur menyetor dana Rp 15 juta untuk “top up,” praktik yang jelas merugikan dan melanggar Kode Etik Perbankan Indonesia serta aturan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang melarang praktik perbankan yang merugikan nasabah.


John S. Naga, S.E., Sekjen Analisis Keuangan Negara dan Administrasi Pembangunan, mengecam keras tindakan ini. “Penyaluran kredit tanpa jaminan yang valid adalah pelanggaran serius. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak kepercayaan publik terhadap program KUR, tapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan kerugian ekonomi yang luas,” tegas John.


Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Di saat pemerintah baru saja menggelontorkan dana Rp 200 triliun ke lima bank Himbara, termasuk Mandiri, demi menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional, pengawasan ketat menjadi mutlak agar dana rakyat tidak diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.


Jika tidak segera ditindak, praktik semacam ini akan menghancurkan citra program KUR dan melemahkan upaya pemerintah dalam membangkitkan ekonomi rakyat.


(Tim)