OKU Timur – RuangInvestigasi.com
Proyek pemasangan paving block di halaman Kantor Bupati OKU Timur menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga dikerjakan secara ilegal tanpa papan informasi resmi—yang lazim disebut "proyek siluman". Mirisnya, kegiatan ini justru terjadi di pusat pemerintahan, seolah-olah pemerintah daerah menutup mata dan telinga.
Seharusnya, proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi publik. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai sumber dana, nilai anggaran, hingga masa pelaksanaan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Papan plang itu penting agar masyarakat tahu proyek ini dari anggaran mana dan berapa nilainya. Kalau disembunyikan seperti ini, masyarakat jadi curiga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih parahnya lagi, tidak tampak adanya pengawas lapangan maupun konsultan di lokasi proyek. Akibatnya, tidak ada yang mengingatkan rekanan agar menjalankan proyek sesuai aturan, termasuk kewajiban memasang plang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tim RuangInvestigasi juga mempertanyakan kualitas pekerjaan, mengingat pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa pengawasan terbuka. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut sengaja disamarkan agar luput dari kontrol publik.
Padahal, aturan hukum sudah jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, mengatur bahwa setiap proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, berisi:
- Jenis kegiatan
- Lokasi
- Nomor kontrak
- Nilai kontrak
- Sumber anggaran
- Waktu pelaksanaan
Tujuannya adalah untuk menjamin asas transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Namun, jika pemasangan paving block ini dilakukan tanpa tender dan tanpa informasi yang jelas, patut diduga telah terjadi persekongkolan antara pelaksana proyek dan pengguna anggaran.
Jika benar proyek tersebut belum ditenderkan, tetapi sudah dikerjakan, maka patut diduga melanggar:
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 35 huruf (f)
- Pasal 22 UU yang sama, yang mengatur larangan persekongkolan dalam tender
Persekongkolan semacam ini mencederai prinsip keadilan dalam persaingan usaha dan berpotensi merugikan keuangan negara serta publik secara luas.
RuangInvestigasi.com mendorong agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas proyek ini. Jangan sampai halaman kantor pemerintahan justru menjadi saksi bisu dari pelanggaran hukum yang terang-terangan.