Iklan

Iklan

,

Iklan

Menelusuri Dugaan Korupsi Dana PIP SMK Taruna Utama Lamtim, Guru TU Lecehkan Profesi Wartawan

, 5/25/2025 WIB
Rincian Pemotongan Dana PIP Pencairan Desember 2024 yang di berikan pihak sekolah kepada salah satu murid (24 MEI 2025)

Lampung Timur, 24 Mei 2025 – Klarifikasi Kepala Sekolah SMK Taruna Utama Melinting, Purwanto, S.E terkait tidak adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), kini terbantahkan oleh informasi internal dari lingkungan sekolah sendiri.


Dalam sebuah percakapan antara guru Tata Usaha (TU) bernama Firda dan seorang wali murid penerima PIP, terungkap bahwa dana bantuan tersebut tidak sepenuhnya diterima siswa. “Ini ya, Kak, uang PIP saya jelaskan penggunaannya: Rp1.600.000 untuk uang praktik, Rp150.000 untuk transportasi mobil, anak hanya menerima Rp50.000. Jadi totalnya Rp1.800.000,” ujar Firda dalam rekaman yang diperoleh media.


Lebih memprihatinkan, Firda juga terdengar mengeluarkan kalimat bernada intimidatif kepada siswa. “Atau jangan-jangan kamu yang laporin SMK ke wartawan. Ini urusannya panjang, atasan-atasan tidak terima karena kamu bilang sekolah makan duit. Bukti-bukti chat sudah diamankan semua jadi barang bukti. Jadi kalau nanti kami melapor ke pihak berwenang”


Dalam percakapan yang sama, Firda juga diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan. Ia menyatakan, “Wartawan memang semuanya sama, suka cari uang dan kesalahan sekolah. Jadi jangan cepat percaya.”


Pernyataan tersebut menuai reaksi dari kalangan jurnalis yang menilai hal itu sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja-kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan itu juga dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap peran media sebagai pengawas independen dalam isu-isu pendidikan.


Sementara itu, salah satu siswi yang diduga menjadi korban intimidasi dari percakapan tersebut kini mengalami tekanan psikologis. Ia disebut menangis terus-menerus dan menyampaikan keinginannya untuk berhenti sekolah karena merasa takut dan tertekan pasca kejadian.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 70 siswa penerima PIP di SMK Taruna Utama. Jika setiap siswa seharusnya menerima Rp1.800.000, maka total dana yang belum jelas peruntukannya diperkirakan mencapai Rp126 juta.


Drs. Sunardi, M.Pd., Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa praktik pemotongan dana PIP adalah pelanggaran serius. “Intinya bahwa PIP adalah hak sepenuhnya siswa untuk menggunakannya, tentunya untuk membantu biaya operasional seperti membeli buku, sepatu, dan kebutuhan sekolah lainnya. Sekolah tidak boleh memotong sedikit pun dari dana PIP tersebut,” tegasnya.


Pernyataan tersebut sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana disalurkan langsung kepada siswa dan tidak boleh dipungut, dipotong, atau digunakan oleh pihak sekolah dalam bentuk apa pun.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Purwanto, S.E. belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut maupun aliran dana yang dipersoalkan.


(Red/tim)