Sekolah yang Pernah Dikunjungi Presiden Jokowi Kini Disorot Publik
Pesawaran — Dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran kembali tercoreng. SMP Negeri 1 Gedong Tataan, sekolah yang pada tahun lalu dikunjungi langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai simbol perhatian negara terhadap mutu dan keamanan pendidikan, kini diguncang dugaan kasus pencabulan terhadap seorang siswi oleh oknum kepala sekolah berinisial H.
Korban berinisial D, yang saat kejadian masih duduk di bangku kelas IX SMP, diduga menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan sekolah—ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
Dugaan peristiwa ini terungkap dari keterangan teman dekat korban, yang menyaksikan perubahan drastis kondisi psikologis D pascakejadian.
Berawal dari Acara Sekolah
Peristiwa diduga bermula saat sekolah menggelar kegiatan fashion show. Dalam kegiatan tersebut, korban disebut meminjam sejumlah uang kepada terduga pelaku. Namun ketika korban hendak mengembalikan uang tersebut, justru muncul ucapan yang dinilai bernuansa pelecehan seksual.
“Waktu acara fashion show itu D pinjam uang ke Pak H. Tapi saat mau dikembalikan, katanya ‘nggak usah diganti, kamu cium saya aja’,” ujar teman korban kepada media ini.
Ucapan tersebut diduga menjadi pintu masuk tindakan tidak senonoh yang lebih jauh. Berdasarkan keterangan sumber, kejadian berlangsung di ruang kepala sekolah, dalam situasi yang sangat rentan bagi korban.
“Kejadiannya di ruang kepala sekolah, mereka cuma berdua,” tambahnya.
Korban Alami Trauma Berat
Sejak peristiwa itu, korban disebut mengalami tekanan mental yang serius. Perubahan perilaku terlihat jelas: korban menjadi pendiam, menarik diri dari pergaulan, dan jarang keluar kelas.
“Sekarang D sudah nggak pernah ketemu saya. Sejak kejadian itu, dia jarang keluar kelas,” ungkap sumber dengan nada prihatin.
Trauma psikologis ini diduga menjadi salah satu alasan korban hingga kini belum berani melapor ke aparat penegak hukum, ditambah ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terduga pelaku yang menjabat sebagai kepala sekolah.
Upaya Lapor Sempat Tertunda
Keluarga korban disebut sempat berencana melaporkan dugaan peristiwa ini kepada Wakil Bupati Pesawaran, didampingi seorang perempuan bernama Weni. Namun rencana tersebut tidak terealisasi.
“Waktu itu mau lapor ke Pak Wakil Bupati, tapi nggak jadi karena situasi saat itu. Akhirnya ditunda,” ujarnya.
Hingga kini, kasus tersebut belum masuk ke ranah hukum secara resmi.
Ironi Sekolah yang Pernah Dikunjungi Presiden
Kunjungan Presiden Jokowi ke SMPN 1 Gedong Tataan pada tahun lalu sejatinya membawa pesan kuat bahwa sekolah harus menjadi ruang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan seksual. Namun dugaan kasus ini justru menjadi ironi pahit dan tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Pesawaran.
Publik kini mempertanyakan sistem pengawasan internal sekolah, mekanisme perlindungan siswa, serta tanggung jawab moral dan hukum institusi pendidikan.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukum berat, antara lain:
- Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar
- Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul
Tak hanya pelaku utama, pihak-pihak yang terbukti melakukan pembiaran, menghalangi pelaporan, atau menutup-nutupi kasus juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Konfirmasi dan Desakan Penegakan Hukum
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, serta perlindungan identitas anak korban sesuai Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMPN 1 Gedong Tataan berinisial H melalui pesan WhatsApp ke nomor 08122389xxxx. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Atas dasar kepentingan perlindungan anak dan untuk mencegah berkembangnya spekulasi publik, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesawaran didesak segera turun tangan, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis yang layak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sekolah seharusnya menjadi benteng perlindungan anak, bukan ruang yang menyisakan trauma seumur hidup. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum: apakah hukum benar-benar hadir melindungi korban, atau kembali kalah oleh jabatan dan kekuasaan.
(Tim)










