Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Mangkrak, Asal Jadi, dan Terancam Sanksi Denda, Proyek Pencegahan Bencana Sungai BPBD Lampung Disorot Tajam

, 1/10/2026 WIB


Lampung Selatan – RuangInvestigasi.com

Paket kegiatan Pencegahan Bencana Sungai I Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya pekerjaan Pencegahan Bencana Sungai Fajar Baru di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, milik BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, hingga kini diduga belum selesai dan terindikasi mangkrak.


Berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta keterangan warga sekitar, proyek tersebut dinilai bermasalah sejak pelaksanaan, mulai dari minimnya aktivitas kerja, pekerja yang sering libur, hingga kondisi fisik bangunan yang terkesan dikerjakan asal jadi.


“Sering tidak ada orang kerja. Kalau pun ada, cuma sebentar. Sudah lama begini, tapi belum juga selesai,” ujar warga setempat.



Material Batu Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Dari dokumentasi foto dan video yang diperoleh, terlihat penggunaan batu berukuran tidak seragam, sebagian rapuh dan mudah pecah, serta diduga tidak memenuhi standar batu belah keras yang lazim digunakan pada bangunan pengaman sungai.


Susunan batu tampak tidak saling mengunci, banyak rongga kosong, serta ikatan mortar yang tidak merata. Finishing pekerjaan juga terlihat kasar dan tidak rapi, memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak mengikuti spesifikasi teknis (RKS) dan metode kerja standar.


Bahkan, pada beberapa bagian struktur dinding sungai, tidak tampak pondasi yang memadai, sehingga berpotensi menyebabkan bangunan rawan longsor atau runtuh saat debit air sungai meningkat.



Proyek Tanpa Papan Informasi, Transparansi Dipertanyakan

Ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran negara, guna menjamin keterbukaan informasi publik.


Ketiadaan papan proyek ini menutup akses masyarakat terhadap informasi penting, seperti nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan proyek, dan menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.



Berpotensi Kena Sanksi Denda Keterlambatan

Jika merujuk pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan wajib dikenakan sanksi denda kepada penyedia jasa.


Dalam praktik umum kontrak pemerintah, denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari kalender, dengan batas maksimal sesuai ketentuan kontrak. Namun hingga kini, belum diketahui apakah sanksi tersebut telah atau akan diterapkan, mengingat tidak adanya informasi terbuka terkait progres dan status kontrak proyek.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:

  • Apakah proyek telah melewati masa kontrak?
  • Apakah PPK telah menjatuhkan denda keterlambatan?
  • Ataukah justru terjadi pembiaran dan toleransi yang berpotensi merugikan keuangan negara?


Pengawasan BPBD dan Konsultan Dipertanyakan

Sebagai pemilik kegiatan, BPBD Provinsi Lampung dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas mutu, progres, dan ketepatan waktu pekerjaan. Lemahnya hasil fisik di lapangan memunculkan dugaan bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal, baik oleh PPK maupun konsultan pengawas.


Padahal proyek ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana sungai, bukan sekadar menghabiskan anggaran.



Desakan Audit dan Penegakan Sanksi

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Provinsi Lampung, APIP, dan instansi berwenang untuk melakukan audit menyeluruh, baik secara teknis maupun administrasi, termasuk:


  • Kesesuaian material dengan spesifikasi
  • Metode pelaksanaan pekerjaan
  • Progres fisik dan keuangan
  • Penerapan sanksi denda keterlambatan
  • Potensi pengurangan mutu pekerjaan

Hingga berita ini diterbitkan, BPBD Provinsi Lampung, PPK, maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan, kualitas pekerjaan, serta penerapan sanksi kontraktual.


Redaksi RuangInvestigasi.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait demi kepentingan publik dan transparansi penggunaan anggaran negara.

(Red/tim)