Iklan

Iklan

,

Iklan

Warga Minta BPJN Bongkar Pipa Limbah PT ISP, Bau Menyengat Diduga Cemari Sungai

, 12/26/2025 WIB

Lampung Selatan — Polemik dugaan pembuangan limbah oleh PT Indokom Samudra Persada (ISP) terus bergulir. Kali ini, masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Way Galih secara tegas meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) membongkar pipa limbah yang selama ini diduga mengalirkan limbah ke sungai tersebut.


Permintaan itu muncul setelah terungkap bahwa pipa limbah telah beroperasi hampir satu tahun tanpa izin, dan baru belakangan pihak perusahaan mengajukan permohonan pemanfaatan drainase jalan nasional kepada BPJN.


Bau Menyengat, Warga Sebut Sudah Mengganggu Aktivitas

Warga mengaku bau menyengat kerap tercium, terutama pada waktu-waktu tertentu, dan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.


“Bau busuknya sering tercium, apalagi kalau air sungai sedang surut. Kami khawatir ini limbah berbahaya. Ini sudah bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan lingkungan,” ujar salah satu warga yang tinggal tak jauh dari aliran sungai.

 

Warga menilai keberadaan pipa tersebut telah menimbulkan keresahan dan berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.


Setahun Beroperasi Tanpa Izin, Baru Ajukan ke BPJN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pipa limbah PT ISP telah digunakan hampir satu tahun untuk mengalirkan limbah ke arah sungai. Namun ironisnya, izin pemanfaatan drainase jalan nasional baru diajukan belakangan, setelah persoalan ini mencuat ke publik.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah sejak awal.

DLH Sudah Nyatakan Pipa Ilegal

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan telah turun ke lapangan dan menyatakan bahwa pipa tersebut tidak memiliki izin lingkungan. Temuan ini memperkuat desakan publik agar ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.


Peran Kepala Desa Ikut Dipertanyakan

Sorotan juga kembali mengarah kepada Kepala Desa Sukanegara, yang sebelumnya menerbitkan surat keterangan terkait keberadaan pipa tersebut. Padahal, secara aturan, kepala desa tidak memiliki kewenangan memberikan izin atau rekomendasi atas pemanfaatan drainase jalan nasional maupun pembuangan limbah industri.


Desakan Bongkar dan Proses Hukum

Masyarakat mendesak agar:

  • BPJN segera membongkar pipa limbah tersebut
  • Aparat penegak hukum menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan
  • Pemerintah daerah dan instansi terkait bertindak tegas tanpa kompromi

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Lingkungan rusak, masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

(Tim/Red)