Iklan

Iklan

,

Iklan

Kepala Desa Madu Gondo Diduga Kangkangi SKB 3 Menteri, Tarif PTSL Rp900 Ribu per Sertifikat hingga Sertifikat Warga Diduga Digadaika

14 Mei 2026, 5/14/2026 WIB

 

OKU Timur – RuangInvestigasi.com || Kepala Desa Madu Gondo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, diduga secara terang-terangan mengangkangi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pembiayaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa PDTT Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.


Dalam regulasi itu, wilayah Sumatera Selatan masuk kategori IV bersama Provinsi Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan, dengan batas maksimal biaya sebesar Rp200 ribu per bidang tanah.


Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media serta keterangan sejumlah warga Desa Madu Gondo, pada program PTSL tahun 2021 hingga 2022 masyarakat justru dibebankan biaya hingga Rp900 ribu untuk satu sertifikat tanah.


Warga berinisial (J) mengungkapkan bahwa saat program berjalan, perangkat desa melalui kepala dusun memberitahukan masyarakat agar menyiapkan uang untuk pengurusan sertifikat.


“Awalnya kami diminta bayar Rp200 ribu untuk pengukuran, lalu diminta lagi Rp700 ribu untuk pelunasan. Totalnya Rp900 ribu per sertifikat. Kami heran kenapa biayanya jauh melebihi aturan pemerintah,” ungkap warga.

 

Tak hanya soal pungutan yang dinilai tidak wajar, warga juga mengaku dikejutkan dengan dugaan yang lebih serius.


Saat warga mempertanyakan keberadaan sertifikat mereka yang tak kunjung diterima, Kepala Desa disebut selalu berdalih bahwa dokumen tersebut belum selesai diproses.


Namun tak lama kemudian, warga justru didatangi pihak tak dikenal yang menagih utang dengan alasan sertifikat tersebut diduga telah dijadikan jaminan pinjaman oleh kepala desa.


“Kami diberitahu sertifikat belum jadi, tapi tiba-tiba ada orang datang menagih utang dan bilang sertifikat kami dijadikan jaminan. Kami sangat bingung dan kecewa,” ujar warga.

 

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pungutan liar, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas.


Dari banyaknya warga yang mengikuti program PTSL tersebut, publik kini mempertanyakan berapa besar keuntungan yang diduga diperoleh oknum kepala desa dan berapa banyak masyarakat yang telah dirugikan.


Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten OKU Timur terhadap dugaan praktik tersebut.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Madu Gondo?


Dalam temuan investigasi ini, dugaan pelanggaran berpotensi mengarah pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. PP Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Awak media menilai dugaan praktik ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa.


Jika terbukti benar, tindakan tersebut telah merusak kepercayaan publik, menyengsarakan masyarakat kecil, serta mencederai tujuan program PTSL yang sejatinya diperuntukkan membantu rakyat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.


APH Kabupaten OKU Timur diminta segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan pungli hingga dugaan penyalahgunaan sertifikat milik warga sebelum persoalan ini semakin meluas.

Rakyat butuh keadilan, bukan alasan.