Iklan

Iklan

,

Iklan

16 Nyawa Melayang, Direktur Jenderal Bina Marga Datang ke Lokasi dan Berpose di Depan Bangkai Bus: Tanggung Jawab Negara Di Mana?

13 Mei 2026, 5/13/2026 WIB

 

Doc : Direktorat Bina Marga

Sumatera Selatan, 13 Mei 2026 - Tragedi maut Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera, wilayah Muar Terawas, meninggalkan duka mendalam setelah 16 orang meninggal dunia.


Namun di tengah tangis keluarga korban, publik justru dibuat geram oleh kemunculan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar yang terekam berdiri dan berpose di depan bangkai bus yang hangus terbakar.


Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan dokumentasi simbolik di lokasi tragedi, melainkan jawaban tegas atas dugaan kelalaian infrastruktur yang disebut menjadi pemicu kecelakaan.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengungkap dugaan awal kecelakaan terjadi saat sopir Bus ALS berupaya menghindari lubang di badan jalan sebelum kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, lalu menghantam truk tangki dari arah berlawanan.


Kesaksian kenek bus yang selamat juga menyampaikan hal yang sama, Artinya dugaan soal kondisi jalan bukan lagi sekadar spekulasi publik.


Namun di saat fakta tersebut mencuat, Bina Marga justru merilis narasi bahwa ruas jalan itu memiliki tingkat kemantapan 91 persen.


Pernyataan itu justru menghadirkan kontradiksi besar.

Jika jalan benar “mantap”, mengapa ada lubang yang sampai membuat sopir melakukan manuver darurat?


Jika kerusakan terjadi akibat hujan seperti dalih yang disampaikan, mengapa respons perbaikan tidak lebih cepat?


Jika lubang belum sempat diperbaiki, apakah rambu peringatan telah dipasang sesuai aturan?


Atau jangan-jangan angka 91 persen hanya menjadi statistik administratif yang tak merepresentasikan keselamatan nyata di lapangan?


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 24 secara tegas menyebut penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Jika belum diperbaiki, wajib memasang tanda peringatan.


Sementara Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan negara memiliki tanggung jawab menyediakan jalan yang aman bagi masyarakat.


Jika hasil investigasi nanti membuktikan lubang jalan menjadi faktor utama kecelakaan, maka pertanyaan publik akan semakin tajam:

Apakah ini murni kecelakaan, Atau tragedi yang lahir dari kelalaian sistem pengawasan jalan nasional, Roy Rizali Anwar Direktur Jenderal Bina Marga seharusnya tidak hanya datang membawa kamera dokumentasi.


Publik menunggu audit terbuka, dan yang paling penting, publik menunggu siapa yang akan bertanggung jawab atas 16 nyawa yang tak akan pernah kembali, Sebab di lokasi itu, yang terbakar bukan hanya bangkai bus, Tetapi juga kepercayaan publik terhadap keseriusan negara menjaga keselamatan rakyatnya.