Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Kelompok Tani Sumber Rejeki II dan Kios Maju Bersama Jual Pupuk Subsidi ke Luar RDKK

28 April 2026, 4/28/2026 WIB

 

Gambar ilustrasi 


OKU Timur – RuangInvestigasi.com || Praktik dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat. Kelompok Tani Sumber Rejeki II diduga bekerja sama dengan Kios Maju Bersama menjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).


Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan pupuk di luar mekanisme resmi tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Desa Mendah, Desa Baturaja Bungin, dan Desa Gemiung, Kabupaten OKU Selatan.


Lebih memprihatinkan, praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Kios Maju Bersama bahkan disebut-sebut bebas menjual pupuk subsidi melampaui wilayah distribusi yang telah ditetapkan oleh distributor CV. Tuan Sekawan.


Tidak hanya itu, kios tersebut juga diduga secara sengaja menjangkau wilayah di luar RDKK demi meraup keuntungan lebih besar. Pola ini diperkuat dengan dugaan adanya praktik “ikat jual”, di mana hasil panen jagung petani diarahkan kembali ke pihak yang sama.


Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya bukan warga asli Desa Mendah, namun diminta mengelola lahan di wilayah tersebut. Ia mengaku membeli pupuk dari Sutris, Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki II.


“Pupuk itu didapat dari Kios Maju Bersama, lalu dijual ke kami yang tidak terdaftar di RDKK. Bahkan sebagian dibawa sampai ke wilayah Gemiung,” ungkapnya.

 

Temuan ini menimbulkan kejanggalan. Secara administratif, Kelompok Tani Sumber Rejeki II seharusnya terdaftar dan menebus pupuk di Kios Lengot Tani, bukan di Kios Maju Bersama. Namun dalam praktiknya, distribusi justru menyimpang dari jalur resmi.


Saat tim awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Sutris, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Hingga malam hari, yang bersangkutan juga belum memberikan keterangan.


Sementara itu, istri Sutris menyebut bahwa pupuk diperoleh dari seorang tengkulak jagung bernama Yona, yang disebut mengambil pupuk dari Kios Maju Bersama milik Ari alias Andreas.


“Kami ambil kebutuhan lewat Yona. Nanti hasil panen jagung juga dijual ke dia. Jadi kami hanya terima beres,” ujarnya.

 

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Yona membantah keras tudingan tersebut.


“Saya tidak pernah menjual pupuk. Saya hanya membantu petani dalam bentuk modal. Pembayarannya setelah panen,” tegasnya.

 

Melihat rangkaian fakta dan keterangan yang saling bertentangan, kuat dugaan adanya praktik mafia pupuk di wilayah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat dalam rantai distribusi ilegal ini.


Di sisi lain, lemahnya pengawasan dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di wilayah Kecamatan Jayapura dinilai menjadi celah utama maraknya penyimpangan ini. Akibatnya, pupuk bersubsidi dengan mudah diperjualbelikan ke luar wilayah RDKK, bahkan lintas kecamatan dan kabupaten.


Berdasarkan dokumen dan pernyataan sejumlah petani, terungkap bahwa pupuk subsidi dapat diperoleh dengan mudah oleh pihak yang tidak berhak. Bahkan distribusi tersebut meluas hingga ke wilayah Gemiung.


Atas temuan ini, awak media bersama Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Subur Jaya berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan serta pihak PT Pusri sebagai produsen pupuk bersubsidi.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait, guna memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


(Tim Investigasi / Feriansyah)