Lampung Selatan – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung di Tanjung Bintang diduga mengabaikan prosedur operasional standar (SOP) dalam proses pencairan Dana Desa tahun 2024. Dugaan ini mencuat setelah Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, dilaporkan telah mencairkan dana desa sebanyak dua kali tanpa sepengetahuan bendahara desa.
Bendahara Desa Malangsari melaporkan kepala desanya sendiri ke pihak kepolisian atas dugaan pencairan dana tanpa koordinasi. Laporan tersebut kini telah ditangani oleh Polres Lampung Selatan, dengan nomor: LP / B-44 / I / 2025 / SPKT / Res Lamsel / Polda Lampung, tertanggal 30 Januari 2025.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, staf Bank Lampung KCP Tanjung Bintang bernama Farhan enggan memberikan keterangan. “Untuk informasi bisa ditanyakan langsung ke kantor pusat kami di Bandar Lampung. Terima kasih,” ujarnya singkat.
Sikap tertutup dari pihak bank memunculkan tanda tanya besar: apakah pencairan dana desa tanpa melibatkan bendahara merupakan praktik yang lazim dilakukan di KCP Bank Lampung Tanjung Bintang?
Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, pencairan dan penggunaan Dana Desa wajib melibatkan bendahara desa sebagai salah satu unsur utama dalam pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Humas Bank Lampung Pusat, Andre, belum memberikan tanggapan resmi ketika dikonfirmasi oleh media. Ia hanya membalas singkat, “Desa mana ini, Mas?”
Camat Tanjung Sari, saat dimintai komentar, menyatakan bahwa dalam pencairan Dana Desa memang dibutuhkan tanda tangan dari pihak-pihak yang dipersyaratkan, meski tidak memastikan kehadiran bendahara sebagai hal yang mutlak.
“Mengenai kehadiran saya kurang paham, yang penting ada tanda tangan pihak-pihak yang dipersyaratkan,” ujar camat.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai potensi kerja sama tidak sah antara oknum kepala desa dan pihak bank, yang memungkinkan proses verifikasi pencairan dana desa berjalan tanpa pengawasan keuangan yang semestinya.
Apabila benar terbukti, praktik ini tak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari Dana Desa secara transparan dan akuntabel.
(Nop/Tim)