Klarifikasi Kontroversial Diduga Bentuk Pembunuhan Karakter dan Upaya Cuci Tangan
Pesawaran — Dugaan pencabulan terhadap siswi SMP Negeri 1 Gedong Tataan semakin mengarah pada krisis etik di dunia pendidikan Pesawaran. Alih-alih memberikan klarifikasi substansial atas tudingan serius yang menyeret namanya, Kepala SMPN 1 Gedong Tataan berinisial H justru melontarkan pernyataan yang dinilai publik sebagai upaya pengalihan isu dengan menyudutkan korban.
Saat ditemui awak media di lingkungan sekolah pada Kamis, 15 Januari 2026, H menyebut siswi berinisial D—yang masih berstatus anak di bawah umur—sebagai murid “nakal”.
“Bukan membela diri, tapi anak itu memang nakal. Biasa keluyuran malam. Coba saja cek rumahnya, kalau malam pasti tidak ada,” ujar H
Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi keras, lantaran dianggap sebagai pembunuhan karakter (character assassination) terhadap korban, sekaligus bentuk victim blaming yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Wali Kelas Ikut Menyerang Korban
Tak hanya kepala sekolah, wali kelas korban juga menyampaikan pernyataan senada dalam waktu yang sama. Ia menegaskan stigma negatif terhadap siswi tersebut.
“Iya betul pak, saya wali kelasnya. Anak itu memang sudah nakal, jarang masuk sekolah, keluyuran tiap malam,” ujarnya.
Keterlibatan wali kelas dalam narasi yang menyudutkan korban semakin memperkuat dugaan adanya solidaritas struktural di lingkungan sekolah untuk membela institusi, bukan melindungi anak.
Dinilai Langgar Etika, Moral, dan Hukum
Pernyataan dua pendidik tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
- Kode Etik Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam perspektif hukum, riwayat perilaku korban tidak pernah menjadi alasan pembenar dugaan kejahatan seksual, terlebih dalam relasi guru–murid yang sarat ketimpangan kuasa.
Publik Curiga Ada Upaya Menekan Korban
Pernyataan yang menyerang karakter korban justru dinilai dapat memperparah trauma psikologis anak dan berpotensi mengintimidasi korban serta saksi, sehingga menghambat proses pengungkapan kebenaran.
Sejumlah pemerhati pendidikan menyebut pola ini kerap muncul dalam kasus kekerasan seksual di sekolah: korban disalahkan, pelaku berlindung di balik jabatan.
Sekolah Ramah Anak Dipertanyakan
Ironisnya, SMPN 1 Gedong Tataan sebelumnya dipromosikan sebagai sekolah ramah anak dan bahkan pernah menjadi lokasi kunjungan Presiden RI. Namun kasus ini justru menyingkap realitas yang bertolak belakang: ketika dugaan kejahatan muncul, anak justru disudutkan oleh pendidiknya sendiri.
Desakan Tindakan Tegas
Atas kondisi tersebut, publik mendesak:
- Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera menonaktifkan sementara pihak terkait untuk kepentingan pemeriksaan
- Unit PPA Polres Pesawaran melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk dugaan intimidasi dan obstruction of justice
- KPAI dan Komnas Perempuan turun tangan mengawal hak korban
Penegasan Kritis
Dalam hukum dan nurani publik, tidak ada istilah “anak nakal” yang dapat membenarkan atau mengaburkan dugaan tindak pidana seksual. Setiap anak, tanpa kecuali, berhak atas perlindungan, rasa aman, dan keadilan.
Kasus ini kini bukan sekadar soal dugaan pencabulan, melainkan ujian serius bagi negara: apakah sistem pendidikan berpihak pada korban, atau kembali tunduk pada kekuasaan dan jabatan?
(Tim)







.jpg)


