Iklan

Iklan

,

Iklan

Iwan Abrori Kuasai Excavator Dinas Pertanian Sumsel, Aset Negara Hilang Sejak 2022

, 1/26/2026 WIB

 


Sumatera Selatan — Skandal pengelolaan aset negara di lingkungan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan kini memasuki titik nadir. Excavator Komatsu PC 200-8MO Nomor Lambung B.127, alat berat milik negara, hilang jejak sejak tahun 2022 dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Fakta di lapangan mengarah pada penguasaan oleh Iwan Abrori, anggota DPRD OKU Timur Komisi III, Dapil II, dari Partai Demokrat.


Iwan Abrori bukan figur sembarangan. Ia duduk di Komisi III DPRD OKU Timur, komisi yang membidangi keuangan, perencanaan, dan kemakmuran masyarakat—bidang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas aset negara, bukan justru diduga menjadi bagian dari masalah.



Sejak 2022 Hilang Jejak, UPJA Tak Pernah Terima Alat

Excavator PC 200 tersebut secara sah ditetapkan dalam SK pinjam pakai untuk UPJA Usaha Maju, guna mendukung program cetak sawah dan optimalisasi lahan. Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang.


Murdiyanto, Ketua UPJA Usaha Maju, menegaskan bahwa sejak awal kelompoknya tidak pernah menerima alat tersebut, meski secara administratif tercantum sebagai penerima sah.


“Kami tidak pernah menerima excavator itu. Sejak awal alat tidak pernah sampai ke UPJA,” ungkap Murdiyanto.

 

Artinya, sejak awal penetapan pinjam pakai, alat sudah keluar dari jalur resmi, dan hingga kini tidak pernah digunakan untuk kepentingan kelompok tani sebagaimana tujuan negara.



Surat Resmi Negara: Nama Iwan Naburori Tercantum

Dugaan penguasaan oleh Iwan Abrori bukan isapan jempol. Surat resmi Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 500.6.8/45/PSP.III/2026 tertanggal 19 Januari 2026 secara eksplisit ditujukan kepada Iwan Abrori. dengan perihal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) berupa excavator PC 200.


Surat tersebut merupakan pengakuan administratif negara bahwa alat berat itu berada dalam penguasaan Iwan Abrori, bukan di UPJA, bukan pula di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur.


Namun hingga batas waktu yang ditentukan, alat tidak dikembalikan, bahkan Dinas Pertanian Provinsi Sumsel mengakui telah kehilangan jejak aset tersebut, serta menyatakan bahwa surat penarikan lain yang beredar adalah palsu.



Komisi III DPRD, Tapi Diduga Terlibat Penguasaan Ilegal Aset

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius:
Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD Komisi III—yang mengurusi keuangan dan perencanaan—justru diduga menguasai aset negara secara ilegal?


Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar penggelapan alat berat, melainkan pengkhianatan terhadap mandat publik dan fungsi pengawasan legislatif.



Bukan Kasus Tunggal, Diduga Ada Permainan Sistemik di Dinas Pertanian Sumsel

Lebih mengkhawatirkan, berdasarkan sumber yang dihimpun redaksi, kasus excavator PC 200 bukan satu-satunya. Disebutkan bahwa masih banyak aset negara—khususnya alat berat—yang saat ini diduga menjadi “permainan” di bawah penguasaan dan pengaturan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan.


Jika benar, maka ini mengindikasikan pola sistemik, bukan insiden tunggal:

  • Aset negara disalurkan secara administratif
  • Tidak sampai ke penerima sah
  • Dikuasai pihak tertentu
  • Pengawasan internal lumpuh
  • Dokumen bermasalah hingga diduga palsu


Desakan Keras: Menteri Pertanian Harus Turunkan Tim Auditor Khusus

Atas kondisi tersebut, berbagai pihak mendesak Menteri Pertanian RI untuk tidak tinggal diam. Audit internal biasa dinilai tidak cukup.


Menteri Pertanian harus segera menurunkan tim auditor khusus independen dan memeriksa total Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, termasuk seluruh distribusi dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam beberapa tahun terakhir.

 

Tanpa langkah tegas dari pusat, kasus ini dikhawatirkan akan dikubur secara administratif, sementara aset negara terus menguap tanpa pertanggungjawaban.



Ujian Serius Penegakan Hukum

Kasus ini mengandung unsur dugaan:

  • Penggelapan Barang Milik Negara
  • Penyalahgunaan kewenangan
  • Pemalsuan dokumen negara
  • Potensi tindak pidana korupsi berjamaah

Hingga berita ini diterbitkan, Iwan Abrori belum memberikan klarifikasi resmi, meski namanya tercantum langsung dalam dokumen resmi negara dan disebut dalam penguasaan alat yang hilang sejak 2022.


Redaksi RuangInvestigasi.com menegaskan:
jika aparat penegak hukum gagal bertindak, maka kasus ini akan menjadi preseden bahwa aset negara bisa dijarah dari dalam, oleh mereka yang seharusnya mengawasi.

(Tim)