Iklan

Iklan

,

Iklan

Skandal PKH Batu Agung, Pendamping Kembalikan Uang, Kades Lempar Tangan

, 11/22/2025 WIB

 

Gambar Ilustrasi 

Jawaban Kades Dinilai Tidak Masuk Akal — Dinas PMD Ikut Soroti Lemahnya Pengawasan Desa


Lampung Selatan — Polemik dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Batu Agung semakin melebar. Meski oknum pendamping berinisial PJ telah mengembalikan dana yang diduga dipotong, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang kini menjadi perhatian publik.


Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan oleh oknum pendamping dengan alasan verifikasi, namun dana dicairkan tanpa izin pemilik. Modus ini memperlihatkan adanya pemanfaatan celah kepercayaan dan lemahnya kontrol desa.


Praktisi hukum Lampung Selatan, Afrizal SH, menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana.


“Perbuatannya sudah terjadi. Mengembalikan uang hanya faktor meringankan, bukan menghilangkan pidana. Proses hukum wajib berjalan,” ujarnya.



Pernyataan Kades Wahyudi Dianggap Tidak Realistis

Dalam konfirmasi kepada media, Kepala Desa Batu Agung, Wahyudi, memberikan jawaban yang memicu kritik publik:


“Itu kan ada pengurus masing-masing. Kalau soal itu saya nggak tahu menahu.”

 

Pernyataan ini dinilai tidak masuk akal, karena:

  • Data kemiskinan (DTKS) berasal dari desa,
  • Usulan dan validasi KPM melewati desa,
  • Kepala desa merupakan penanggung jawab pemerintahan tingkat paling bawah,
  • Dan mestinya mengetahui kondisi warganya yang rentan.

Ketidaktahuan atas praktik pemotongan dana bantuan sosial justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan pemerintah desa berjalan sangat lemah, atau ada pembiaran terhadap pola kerja pendamping yang tidak transparan.


Tidak sedikit warga menilai jawaban itu sebagai bentuk menghindar, bukan sekadar kurang informasi.



Dinas PMD Soroti Pengawasan: “Kades Harus Memantau dan Berkoordinasi”

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiansyah, S.H., M.M., memberikan tanggapan tegas terkait peran kepala desa dalam kasus seperti ini.


“Ya, agar kades bisa lebih memantau pembagian PKH dan koordinasi dengan pendamping PKH.”

 

Pernyataan ini secara tidak langsung menguatkan bahwa kades memang memiliki tanggung jawab pengawasan, dan tidak dapat hanya beralasan “tidak tahu”.


Dengan adanya instruksi langsung dari Dinas PMD, publik menilai semakin jelas bahwa:

  • Desa memiliki peran aktif dalam memastikan penyaluran PKH tepat sasaran,
  • Kepala desa wajib melakukan monitoring,
  • Koordinasi dengan pendamping PKH adalah kewajiban struktural, bukan opsional.

Sehingga, jawaban kades yang menyatakan “tidak tahu menahu” kini berada dalam posisi yang semakin dipertanyakan kejujurannya.



Warga Miskin Menjadi Korban Kelalaian

Para KPM yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan justru menjadi kelompok paling rentan. Tanpa pengawasan desa, mereka menghadapi pendamping yang bisa bertindak sesuka hati. Ketiadaan kontrol membuat warga miskin menjadi target empuk — diperlakukan sebagai komoditas, bukan manusia yang harus dijaga hak sosialnya.



Penegakan Hukum Tidak Boleh Setengah-Setengah

Warga menuntut agar proses hukum tidak hanya menjerat oknum pendamping, melainkan juga:


  • Menguji kelalaian struktural,
  • Menilai apakah desa benar-benar tidak tahu, atau memilih tidak tahu,
  • Menelusuri apakah ada pola pembiaran dalam penyaluran PKH,
  • Serta memperkuat peran pengawasan oleh Dinas PMD sesuai tupoksi.

Kasus Batu Agung ini menjadi cermin bahwa sistem bantuan sosial masih rawan diselewengkan jika pengawasan desa lemah dan pendamping bertindak tanpa kontrol.