OKU Timur – RuangInvestigasi.com
Kantor Desa Kota Baru tampak berdiri megah dengan konsep elegan dan pengawasan CCTV di berbagai sudut bangunan. Fasilitas tersebut mencerminkan kesan modern dan berkelas. Namun, di balik kemewahan itu, terdapat pemandangan yang justru menimbulkan tanda tanya.
Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor desa terlihat robek dan kusam. Kondisi tersebut terkesan dibiarkan tanpa ada upaya penggantian, sehingga menimbulkan kesan kurangnya penghormatan terhadap simbol negara.
Kontras pun terlihat jelas: ketika lingkungan kantor dipenuhi perangkat keamanan yang nilainya mencapai jutaan rupiah, bendera yang harganya relatif terjangkau justru tidak diganti. Situasi ini memicu kritik dan keprihatinan, mengingat Sang Saka Merah Putih merupakan lambang kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Secara hukum, penggunaan bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 67 huruf b, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Selain itu, ketentuan serupa juga termuat dalam aturan mengenai ketertiban umum yang menegaskan bahwa pengibaran bendera tidak layak dapat dikenai sanksi pidana denda.
Melihat kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa ketentuan perundang-undangan belum sepenuhnya dipatuhi oleh Pemerintah Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Padahal, jika dibandingkan dengan besaran anggaran desa, pengadaan bendera baru tentu bukanlah beban yang signifikan.
Masyarakat berharap aparat terkait, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dapat memberikan pembinaan dan teguran agar kejadian serupa tidak terulang. Menghormati bendera Merah Putih bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Feriansyah







.jpg)


