Iklan

Iklan

,

Iklan

Gawat! Lubang Patching Aspal di Ruas Jalan Nasional Sanggi–Gedong Tataan Telan 5 Korban

, 5/28/2025 WIB

 

Lokasi patching di Gading Rejo Pringsewu dan potret korban kecelakaan akibat patching yang di biarkan terbuka

Pringsewu, 28 Mei 2025 – Lubang bekas pekerjaan patching aspal di ruas jalan nasional Sanggi – Gedong Tataan, tepatnya di kawasan Gadingrejo, kembali menelan korban. Hingga hari ini, sudah lima kecelakaan terjadi akibat lubang yang dibiarkan menganga tanpa penanganan maupun rambu peringatan yang memadai.


Pekerjaan patching tersebut berada di bawah tanggung jawab PPK 2.1 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung. Ironisnya, lubang tersebut tetap terbuka selama berhari-hari dan tidak ada tindakan cepat untuk menutupnya atau memberikan pengamanan.


"Mohon atensinya Pak, ini yang berwenang siapa? Ini jalan berlubang tapi nggak ditambal-tambal," keluh seorang ibu warga Gadingrejo yang menyaksikan langsung kecelakaan di lokasi, dengan suara penuh kebingungan dan keprihatinan.

 

Dalam video yang direkam warga, terlihat jelas kecelakaan terjadi di titik lubang yang sebelumnya telah direkam pada hari sebelumnya.


"Dan terjadi lagi... ini lubang yang kemarin saya videokan. Ya Allah, kasihan...," ucap sang ibu sambil mengarahkan kamera ke arah korban kecelakaan.

 

Kelalaian Fatal dan Pelanggaran Aturan

Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat jalan nasional seharusnya dikelola dengan standar keselamatan tinggi. Surat Edaran Dirjen Bina Marga menegaskan bahwa pekerjaan patching aspal di jalan nasional tidak boleh dibiarkan terbuka lebih dari 2 x 24 jam, terutama di ruas dengan lalu lintas padat.


Selain itu, setiap pekerjaan jalan wajib dilengkapi rambu sementara, pengaman, dan pengalihan arus bila diperlukan. Namun, hal ini tidak terlihat di lapangan.


Situasi ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan kinerja teknis, mulai dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), direksi teknis, konsultan pengawas, hingga tim dari Bidang Preservasi Jalan BPJN Lampung.


Tuntutan Evaluasi Menyeluruh

Masyarakat meminta agar Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga segera mengevaluasi seluruh pelaksanaan patching jalan nasional di wilayah Lampung, khususnya oleh BPJN dan PPK yang bertanggung jawab.


Kelalaian ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi menyangkut nyawa manusia.


(Hariansyah)