OKU Timur, Sumsel – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 hingga 2026 di SMP Negeri 2 Bunga Mayang menuai sorotan publik. Sejumlah indikasi dugaan kejanggalan muncul, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang dinilai belum terbuka secara memadai.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Ketua Koordinator Sumsel LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Eri Widosen, melalui surat resmi Nomor: 371/KCBI/20/05/2026 perihal klarifikasi pengelolaan Dana BOS, hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak sekolah. Sikap SMP Negeri 2 Bunga Mayang yang terkesan memilih bungkam selama satu minggu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima Dana BOS dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2022 : Rp346.500.000,-
- Tahun 2023 : Rp364.100.000,-
- Tahun 2024 : Rp355.300.000,-
- Tahun 2025 : Rp319.000.000,-
- Tahun 2026 Tahap I : Rp167.200.000,-
Secara keseluruhan, total anggaran Dana BOS yang dikelola dari tahun 2022 hingga 2026 mencapai Rp1.552.100.000,-. Nilai tersebut dinilai cukup besar dan seharusnya diiringi dengan keterbukaan informasi publik yang jelas dan akuntabel.
Sorotan utama tertuju pada sejumlah pos belanja, mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, asesmen, administrasi sekolah, hingga pembayaran honor.
Kejanggalan paling mencolok terjadi pada pengelolaan anggaran sarana dan prasarana sekolah tahun 2022 hingga 2025. Dalam salah satu tahap pengelolaan, anggaran tercatat melonjak drastis hingga mencapai Rp179.593.400,-. Nilai tersebut dinilai menyerap hampir tiga perempat dana pada tahap tersebut.
Kondisi ini dianggap tidak wajar karena bertolak belakang dengan prioritas peningkatan mutu pendidikan yang seharusnya menjadi fokus utama penggunaan Dana BOS.
Selain itu, anggaran pengembangan perpustakaan juga menjadi perhatian. Pada Tahun 2022 tercatat sebesar Rp24.496.500,-, Tahun 2023 Rp21.663.000,-, Tahun 2024 Rp21.380.400,-, dan Tahun 2025 meningkat menjadi Rp40.743.500,-. Kenaikan signifikan pada tahun 2025 dinilai memerlukan penjelasan rinci, terutama terkait jenis pengadaan, spesifikasi barang, hingga realisasi fisik di lapangan.
Sementara itu, pos pembayaran honor yang konsisten berada pada angka cukup besar juga turut menjadi perhatian, dengan rincian:
- Tahun 2022 : Rp157.200.000,-
- Tahun 2023 : Rp137.400.000,-
- Tahun 2024 : Rp144.100.000,-
- Tahun 2025 : Rp89.850.000,-
Aspek yang dipertanyakan meliputi jumlah penerima honor, dasar pembayaran, serta kesesuaian penggunaannya dengan petunjuk teknis Dana BOS.
Dari total anggaran Tahun 2022 hingga 2025 tersebut, pola penggunaan dana dinilai memperlihatkan adanya dugaan mark-up, program fiktif, laporan tidak valid, hingga kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Dalam rangka menjunjung asas praduga tak bersalah, Korlap LSM-KCBI mengaku telah melakukan monitoring langsung di lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS tersebut.
Sikap tertutup pihak sekolah dinilai semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana negara di sektor pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Sikap tidak responsif tersebut justru memperkuat desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh oleh instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur, Inspektorat Kabupaten OKU Timur, hingga aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan dana benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Tim Media









