Iklan

Iklan

,

Iklan

Fantastis! Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Rp1,2 Miliar Disorot, Dugaan Rekayasa Anggaran, Material Bekas hingga Ketua P2SP Dipertanyakan

4 Juli 2026, 7/04/2026 WIB

Lampung Selatan – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang senilai Rp1.202.173.000 kini menjadi sorotan tajam. Hasil investigasi menemukan sejumlah indikasi yang memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui APBN tersebut.


Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja di lokasi, pekerjaan rehabilitasi yang dilaksanakan hanya meliputi enam ruang kelas, dengan rincian dua ruang dilakukan penggantian rangka atap beserta genteng, sedangkan empat ruang lainnya hanya dilakukan penggantian genteng.


"Rehabilitasi enam ruang kelas, dua ruang penggantian atap dan genteng, empat ruang penggantian genteng, dan satu pembangunan ruang laboratorium. Saya kerja harian, Pak. Kalau tidak salah pelaksananya Sugito," ungkap salah seorang pekerja kepada Media.

 

Pernyataan tersebut justru membuka tabir dugaan persoalan lain. Berdasarkan hasil dokumentasi di lapangan, empat ruang kelas yang hanya dilakukan penggantian genteng diduga tetap menggunakan kanal baja ringan lama. Sejumlah batang kanal bahkan masih memperlihatkan bekas lubang baut dan mur, yang secara visual mengindikasikan material tersebut pernah digunakan sebelumnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, mengapa material lama masih digunakan kembali? Apakah kondisi tersebut memang telah direncanakan dalam dokumen teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau justru terdapat ketidaksesuaian antara usulan anggaran dengan pekerjaan yang direalisasikan?


Bila benar pekerjaan pada empat ruang kelas hanya berupa penggantian penutup atap tanpa penggantian rangka, maka patut diduga terdapat perbedaan signifikan antara nilai anggaran yang diajukan dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan. Dugaan tersebut tentu perlu diuji melalui audit terhadap dokumen perencanaan, RAB, gambar teknis, hingga realisasi fisik di lapangan.


Sorotan juga mengarah pada proses pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Berdasarkan data yang dihimpun Ruang Investigasi, Sugito yang disebut sebagai pelaksana atau ketua pelaksana kegiatan diduga bukan berasal dari unsur yang memiliki kompetensi di bidang teknik sipil maupun konstruksi.

Padahal, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan mengatur bahwa pembentukan P2SP harus memperhatikan kompetensi pelaksana. Ketua pelaksana diharapkan berasal dari unsur komite sekolah atau masyarakat setempat yang memiliki kemampuan atau pengalaman di bidang konstruksi, agar mampu mengendalikan kualitas pekerjaan, membaca gambar teknis, menghitung volume pekerjaan, serta memastikan penggunaan anggaran sesuai spesifikasi.


Jika informasi tersebut benar, maka penunjukan ketua pelaksana yang tidak memiliki kompetensi sebagaimana dipersyaratkan patut dipertanyakan. Kondisi itu berpotensi melemahkan fungsi pengendalian mutu dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah.


Ironisnya, saat Ruang Investigasi berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Bintang selaku penanggung jawab kegiatan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. Sikap tersebut semakin memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN.


Temuan-temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pembentukan P2SP, spesifikasi teknis, penggunaan material, serta kesesuaian antara anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan.


Ruang Investigasi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Sekolah, Sugito, P2SP, maupun instansi terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Tim/red