Iklan

Iklan

,

Iklan

Oli Palsu dan Limbah B3 Mengancam Permukiman Padat Lampung Selatan

8 April 2026, 4/08/2026 WIB

 

Lampung Selatan, RuangInvestigasi.com – Di balik pagar besi sebuah rumah berlantai dua di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, terungkap dugaan praktik pengolahan oli bekas menjadi oli palsu yang berpotensi menimbulkan limbah B3. Aktivitas ini berlangsung di tengah permukiman padat, menimbulkan keresahan warga dan ancaman serius bagi lingkungan.



Drum Merah dan Dugaan Oli Bekas

Pantauan tim Ruang Investigasi pada 11 Maret 2026 menunjukkan puluhan drum merah bertuliskan Pertamina tersusun rapi. Warga menduga drum itu berisi oli bekas yang dicampur bahan kimia berbahaya berwarna putih untuk “disulap” menjadi oli baru.


“Oli bekas itu dikumpulkan, dicampur bahan kimia putih, diaduk sampai tampak jernih. Kalau dijual ke mana, saya tidak tahu,” ujar seorang warga yang enggan disebut identitasnya.



Distribusi Diduga Meluas, Aktivitas Sudah Lama

Sumber lain mengungkap bahwa olahan oli tersebut diduga dikirim ke Kotabumi, Krui, dan wilayah lain, menunjukkan jaringan distribusi lebih luas. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung cukup lama, bahkan ada upaya penghilangan drum ketika wartawan mulai menyorot lokasi.

“Begitu tahu wartawan datang, barang langsung dikirim,” tambah seorang warga.



Konfirmasi Pelaku: Bantahan dan Tidak Ada Izin

Tim Ruang Investigasi mendatangi pemilik rumah berinisial D. Ia tidak berada di lokasi. Istrinya menyebut:

“Pak D sedang ke Panjang untuk mengirim barang, mungkin sore pulangnya.”

Melalui telepon, D meminta klarifikasi dilakukan di lain waktu:

“Datang saja besok,” kata D singkat.

Ketika ditanya soal pengolahan oli dan limbah B3:

“Itu bukan oli, cuma drum kosong. Silakan dicek. Tapi memang saya tidak punya izin.”

 

Bantahan ini menimbulkan pertanyaan serius karena aktivitas tanpa izin tetap melanggar aturan pengelolaan limbah B3.



Risiko Lingkungan dan Hukum Mengintai

Oli bekas termasuk limbah B3, yang wajib ditangani sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021. Tanpa izin, penyimpanan atau pengolahan limbah B3 berpotensi:


  • Pidana dan denda miliaran rupiah
  • Pencemaran tanah, air, dan permukiman
  • Bahaya kesehatan warga, mulai dari iritasi kulit hingga gangguan pernapasan

Selain itu, jika terbukti dipalsukan dan diedarkan, pelaku dapat dijerat:

  • UU Merek No. 20/2016: pidana hingga 5 tahun & denda Rp2 miliar
  • UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999: pidana hingga 5 tahun & denda Rp2 miliar


Desakan Publik: Segera Tindak Tegas

Kasus ini menuntut perhatian serius aparat penegak hukum. Publik mendesak Polda Lampung menelusuri jaringan distribusi oli palsu dan memastikan limbah B3 ditangani sesuai prosedur, agar lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak terancam.


Hingga berita ini diturunkan, tim Ruang Investigasi masih berupaya mendapatkan keterangan tambahan dari pihak terkait.

(Tim Ruang Investigasi / Redaksi)