OKU Timur – Dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan publik. Kasus tersebut mencuat setelah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat dikabarkan berhasil mengungkap pengiriman pupuk bersubsidi yang diduga keluar dari jalur distribusi resmi.
Berdasarkan informasi yang beredar, pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, aparat Polres Bangka Barat mengamankan seorang sopir truk Mitsubishi Canter cold diesel yang diduga mengangkut sekitar 10 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska.
Terungkapnya kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten OKU Timur. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan administratif maupun evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyaluran pupuk di luar ketentuan.
Berdasarkan hasil konfirmasi tim media pada Selasa, 30 Juni 2026, Halim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pupuk bersubsidi Kabupaten OKU Timur membenarkan adanya perkara dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang ditangani Polres Bangka Barat.
"Pada tanggal 5 Juni 2026 saya memenuhi panggilan penyidik Polres Bangka Barat untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat itu penyidik menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi yang diamankan diduga dikirim oleh Agen Enggal Jaya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur," ujar Halim menirukan keterangan penyidik.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah telah ada sanksi administratif maupun langkah evaluasi terhadap agen yang disebut dalam proses penyidikan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat daerah.
Di sisi lain, distributor pupuk yang menaungi agen tersebut, Ibrahim, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten OKU Timur, dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan penyaluran pupuk bersubsidi ke luar daerah yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya praktik mafia pupuk bersubsidi yang melibatkan jaringan distribusi lintas daerah. Dugaan tersebut menguat mengingat barang bukti dan sopir telah diamankan aparat penegak hukum, namun belum terdengar adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Informasi yang dihimpun media juga menyebutkan bahwa pihak Agen Enggal Jaya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bangka Barat melalui pertemuan virtual (Zoom Meeting), setelah sebelumnya PPK Kabupaten OKU Timur dipanggil untuk diperiksa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Perwakilan Sumatera Selatan, Riyanto, mendesak Polres Bangka Barat dan Polda Kepulauan Bangka Belitung mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi.
"Jika benar pupuk bersubsidi dijual di luar RDKK bahkan dikirim ke luar provinsi, maka patut diduga terdapat jaringan mafia pupuk yang bekerja secara terstruktur dan sistematis, baik di dalam maupun di luar daerah. Aparat penegak hukum harus mengusut hingga ke akar-akarnya," tegas Riyanto.
Riyanto juga meminta aparat penegak hukum di Sumatera Selatan, khususnya Polres OKU Timur dan Polda Sumatera Selatan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar praktik serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Agen Enggal Jaya, distributor terkait, serta instansi berwenang lainnya guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Feriansyah/Tim









