Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Kios Candra Tani Jadi Sorotan

30 Juni 2026, 6/30/2026 WIB

 

OKU Timur – RuangInvestigasi.com || Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten OKU Timur. Kios pengecer Candra Tani, yang beralamat di Desa Sri Bulan, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, diduga dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Sebagaimana diketahui, Menteri Pertanian telah menetapkan penyesuaian harga pupuk bersubsidi setelah penurunan harga sebesar 20 persen pada 22 Oktober 2025. Harga resmi yang berlaku adalah Rp90.000 per zak untuk pupuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk pupuk NPK Phonska.


Namun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, harga tersebut diduga tidak diterapkan di sejumlah kios pengecer di Kabupaten OKU Timur. Justru, pupuk bersubsidi diduga dijual jauh di atas HET.


Salah satu temuan berada di Kios Candra Tani yang diduga menjual pupuk bersubsidi seharga Rp200.000 per pasangan, jauh melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.


Saat hendak dikonfirmasi, pemilik Kios Candra Tani tidak berada di lokasi. Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi melalui aplikasi WhatsApp, namun nomor wartawan justru diduga telah diblokir oleh pemilik kios sehingga hak jawab tidak dapat diperoleh.


Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak distributor yang diketahui bernama Ibrahim melalui WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Sikap tersebut dinilai menimbulkan kesan tidak kooperatif dan memunculkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap kios binaannya.


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, penyaluran pupuk dilakukan dari produsen kepada distributor resmi, kemudian disalurkan kepada pengecer resmi untuk dijual kepada petani yang berhak.


Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menegaskan bahwa hanya pengecer resmi yang berwenang menjual pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai ketentuan.


Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Sementara itu, penerima pupuk bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, yaitu petani yang memiliki lahan garapan paling luas dua hektare dan telah terdaftar dalam Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).


Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), serta pihak PT Pusri sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi segera melakukan inspeksi terhadap kios-kios pengecer yang diduga menjual pupuk di atas HET.


Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak hanya sebatas pemeriksaan administratif, tetapi disertai penindakan tegas terhadap oknum pengecer yang terbukti melanggar ketentuan, sehingga program pupuk bersubsidi benar-benar memberikan manfaat kepada petani sesuai tujuan pemerintah.

(Feriansyah)