Lampung Selatan — Protes warga kembali menguat setelah temuan jaringan pipa limbah milik PT Indokom Samudra Persada tersambung ke saluran drainase jalan nasional hingga tembus ke aliran sungai. Perusahaan pengolahan udang tersebut dinilai bertindak serampangan dan berpotensi melanggar ketentuan dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa pengelolaan sesuai standar.
Pengalihan jalur pipa limbah ke drainase dilakukan setelah perusahaan kerap mendapat protes warga karena aliran limbah sebelumnya melewati area persawahan. Namun langkah itu justru memicu masalah lebih besar. Pipa yang ditanam di drainase nasional kerap pecah saat musim hujan, memunculkan bau busuk menyengat dan mengganggu pengguna jalan serta aktivitas masyarakat.
BPJN Bantah Beri Izin
Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung menegaskan tidak pernah memberikan izin pemasangan pipa limbah di saluran drainase negara. Hal ini mempertegas dugaan bahwa tindakan perusahaan dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.
Sorotan Tajam dari DPRD Lampung Selatan
Sorotan juga datang dari DPRD Lampung Selatan. Anggota Komisi IV, Asmara dari Fraksi PDI-P, menilai persoalan limbah PT Indokom bukan masalah baru.
“Terimakasih untuk kawan-kawan media yang sudah peduli terkait permasalahan ini, perusahaan itu memang dari dulu sudah bermasalah dan saya juga sudah beberapa kali sudah turun,” ujar Asmara, pada Senin (1/12/2025).
“Kalo terkait izin saya belum faham ya apakah itu ada izin atau tidak, bisa jadi mas, kadang-kadang perusahaan itu minta izinnya beda apa yang dilaksanakan beda, nah kadang-kadang seperti itu,” ucapnya.
“Dan untuk menyikapi hal itu nanti saya akan ceritakan kepada pak Kades dan saya juga sebagai anggota DPRD dan bekerja sama dengan lingkungan hidup (DLH_red) kami tidak akan tinggal diam.”
Asmara menegaskan bahwa DPRD akan berkoordinasi dengan DLH serta pemerintah desa untuk mendorong langkah tegas terhadap perusahaan.
BARAK: DLH Harus Jeli, Jangan Ada Pembiaran!
Sekretaris Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK), Hariansyah, menyoroti dugaan pembuangan limbah ke drainase nasional sebagai tindakan yang tak dapat ditoleransi.
Ia menyebut DLH Lampung Selatan wajib bertindak cepat dan jeli, bukan hanya menerima laporan, tetapi memastikan proses pengawasan berjalan ketat dan tidak ada celah pembiaran.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar limbah diarahkan ke drainase hingga masuk ke sungai, itu dugaan pelanggaran berat. DLH harus bergerak, jangan menunggu sampai masyarakat jatuh sakit,” tegasnya.
Warga Minta Pemerintah Hadir
Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas. Mereka menilai persoalan limbah ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian jelas.
(Red/tim)










