![]() |
| Tim DLH Lamsel Melakukan Monitoring |
Lampung Selatan — Arah kasus dugaan kejahatan lingkungan oleh PT Indokom Samudra Persada (ISP) kini semakin jelas dan tajam. Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan memastikan pipa limbah yang mengarah ke Sungai Way Galih ilegal dan tanpa izin lingkungan, sorotan publik kini mengarah kuat kepada Kepala Desa Sukanegara, Heri Tamtomo, yang justru menerbitkan surat izin pemasangan pipa tersebut.
Di saat yang sama, Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) memastikan telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dan akan segera melanjutkan laporan resmi ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
BARAK: Laporan ke Tipiter Menyasar Semua Pihak, Termasuk Kepala Desa
Sekretaris BARAK, Hariansyah, menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan ke Polda Lampung tidak hanya menempatkan perusahaan sebagai objek pemeriksaan, tetapi juga pejabat yang diduga mempermudah terjadinya pelanggaran lingkungan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kompol Despan K.A SPKT Polda Lampung. Laporan ini akan kami lanjutkan ke Tipiter. Kami tegaskan, semua pihak yang terlibat akan kami laporkan, termasuk kepala desa yang menerbitkan izin tanpa kewenangan,” ujar Hariansyah.
BARAK menyebut, surat izin kepala desa menjadi pintu masuk utama pemasangan pipa limbah ilegal.
DLH Lampung Selatan Tegas: Tidak Pernah Terbitkan Izin Lingkungan
DLH Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa:
- Pipa limbah benar-benar ada dan mengarah ke sungai
- Tidak ada izin lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL
- DLH tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis
- Pemasangan dilakukan sepihak
- Perusahaan sedang dalam proses pemeriksaan
Pernyataan ini secara langsung membantah legitimasi surat izin kepala desa dan menegaskan bahwa izin tersebut tidak memiliki dasar hukum.
![]() |
| Surat pemberian izin yang di keluarkan kepala desa |
Kepala Desa Dinilai Melampaui Wewenang dan Abaikan Risiko Lingkungan
Dengan tidak adanya izin lingkungan dari instansi berwenang, tindakan Kepala Desa Sukanegara menerbitkan surat izin dinilai sebagai:
- Melampaui kewenangan
- Mengabaikan prinsip kehati-hatian lingkungan
- Membuka ruang pencemaran sungai
- Membahayakan kesehatan dan keselamatan warga
Secara hukum, kepala desa tidak memiliki otoritas untuk mengizinkan pemasangan pipa limbah ke sungai. Setiap kegiatan berisiko pencemaran wajib melalui kajian lingkungan dan persetujuan DLH, yang dalam kasus ini tidak pernah ada.
Surat Kepala Desa Diduga Jadi Alat Legitimasi Pelanggaran
BARAK menilai, surat yang ditandatangani Kepala Desa Sukanegara diduga dijadikan tameng oleh perusahaan untuk memasang pipa limbah.
“Kalau bukan karena surat itu, pipa tidak akan dipasang. Artinya, izin kepala desa menjadi faktor kunci terjadinya pelanggaran,” tegas Hariansyah.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kepala desa tidak hanya lalai, tetapi berperan aktif mempermudah pelanggaran lingkungan.
Konflik Kepentingan Kian Menguat
Kasus ini makin disorot karena istri Kepala Desa Sukanegara merupakan anggota DPRD Lampung Selatan, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap DLH.
Relasi kekuasaan ini menimbulkan kecurigaan publik:
- Mengapa kepala desa begitu berani menerbitkan izin?
- Apakah ada rasa aman karena kedekatan politik?
- Apakah pengawasan lingkungan menjadi tumpul?
Situasi ini dinilai sebagai potensi konflik kepentingan serius yang patut diusut aparat penegak hukum.
Potensi Jerat Hukum untuk Kepala Desa
Jika terbukti surat kepala desa menjadi dasar pemasangan pipa limbah ilegal, maka Kepala Desa Sukanegara berpotensi dijerat dengan:
- UU No. 32 Tahun 2009 (pidana lingkungan hidup)
- UU No. 30 Tahun 2014 (penyalahgunaan wewenang)
- Pidana umum atau Tipikor, bila ditemukan motif atau keuntungan tertentu
BARAK: Kepala Desa Tidak Kebal Hukum
BARAK menegaskan tidak ada pejabat yang kebal hukum.
“Jabatan kepala desa bukan tameng. Kalau terbukti melanggar, harus diproses. Lingkungan rusak, masyarakat jadi korban,” tutup Hariansyah.
Dengan sikap tegas DLH, langkah BARAK ke Polda Lampung, dan bukti surat izin kepala desa, kasus dugaan pencemaran Sungai Way Galih kini bergeser dari sekadar pelanggaran perusahaan menjadi dugaan keterlibatan serius pejabat desa.
(Tim/Red)











