![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Lampung Selatan — Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs As-Salam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, kini mencuat dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Sejumlah wali murid mengaku anak mereka tidak menerima dana bantuan pendidikan sesuai nominal yang seharusnya diterima dari pemerintah.
Orang Tua Murid Beberkan Pemotongan di Sekolah
Salah satu wali murid menuturkan bahwa dana bantuan sebesar Rp750 ribu yang diterima anaknya langsung dipotong oleh pihak sekolah dengan alasan pembayaran tunggakan SPP.
“Bolehlah dipotong, tapi jangan semua. Anak saya cuma bawa pulang Rp100 ribu. Katanya yang Rp650 ribu dipotong guru buat bayar SPP,” ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, proses pencairan dilakukan langsung di lingkungan sekolah, bukan di bank sebagaimana prosedur resmi.
“Kata anak saya, semua yang dapat bantuan dipotong. Harusnya ambilnya lewat ATM, tapi ini malah di sekolah. Buku tabungan masih di rumah, gak pernah dikumpul,” ungkapnya.
Peraturan Tegas: Dana PIP Tidak Boleh Dipotong
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kebijakan nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan pendidikan diberikan langsung kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1) menyebutkan secara tegas:
“Dana PIP diberikan langsung kepada peserta didik penerima melalui rekening bank penyalur dan tidak dapat dipotong dalam bentuk apa pun oleh pihak sekolah, lembaga, atau satuan pendidikan.”
Lebih jauh, Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa sekolah atau pihak lain yang terbukti memotong, menahan, atau menyalahgunakan dana bantuan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana.
Kemendikbud: Pemotongan Adalah Pelanggaran Berat
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berulang kali menegaskan bahwa pemotongan dana bantuan siswa merupakan pelanggaran berat.
“Satuan pendidikan harus patuh terhadap panduan PIP. Jika terbukti memotong dana bantuan siswa, pelaku dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Adhika Ganendra, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, dalam pernyataan resminya.
Selain sanksi pidana, sekolah juga berpotensi dikurangi dana BOS, dihentikan bantuan pendidikannya, atau dibatasi kuota penerima PIP maksimal 80 persen di tahun berikutnya.
Presiden dan Mendikbud Tekankan Transparansi
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dana bantuan pendidikan harus diterima utuh oleh siswa, tanpa potongan sepeser pun.
“Dana bantuan pendidikan harus sampai ke tangan siswa. Jangan ada potongan satu rupiah pun,” ujar Jokowi dalam peluncuran Program Indonesia Pintar di Istana Negara.
Senada, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menekankan pentingnya transparansi pengelolaan bantuan.
“Sekolah tidak boleh menahan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP. Semua proses pencairan harus transparan agar tidak ada penyalahgunaan,” tegas Nadiem dalam rapat kerja bersama DPR.
Upaya Konfirmasi ke Sekolah Gagal
Tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke MTs As-Salam pada Sabtu (8/11/2025). Namun, tidak ada guru atau pejabat sekolah yang bersedia ditemui.
Di lokasi hanya tampak beberapa pekerja yang sedang melakukan revitalisasi bangunan sekolah.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah juga tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Tuntutan Wali Murid dan Langkah yang Diharapkan
Para wali murid berharap pemerintah daerah dan pihak Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut. Mereka menuntut agar pemotongan dana dikembalikan utuh kepada siswa penerima dan sistem pencairan kembali mengikuti mekanisme resmi melalui bank penyalur.
“Kami cuma ingin keadilan. Kalau memang bantuan dari pemerintah, seharusnya anak-anak kami dapat penuh,” ujar seorang wali murid lainnya.
Catatan Akhir: Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan pemotongan ini benar terjadi, maka pihak sekolah dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat pemerintah dalam mewujudkan pendidikan gratis, jujur, dan berpihak kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.
( Tim/red)










