Lampung Selatan — Proyek peningkatan Jalan Asem Bagus, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang dikerjakan dengan anggaran Rp 993.247.686 melalui APBD 2025 dengan masa kerja 90 hari kalender, kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan kerusakan serius berupa retakan full-depth, beton menggantung, dan bahu jalan terkikis.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Dua Saudara Putri, berdasarkan kontrak 208/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025, dengan tanggal pelaksanaan 29 September 2025.
Kerusakan yang terjadi hanya selang beberapa waktu dari pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan pertanyaan besar soal mutu konstruksi dan pengawasan teknis.
Retak Full-Depth = Wajib Bongkar Total, Bukan Ditambal
Dokumentasi menunjukkan retakan memanjang dari permukaan hingga dasar beton. Dalam standar PUPR/Bina Marga, retak ini disebut full-depth crack, yang secara tegas dikategorikan sebagai kerusakan berat yang hanya dapat ditangani dengan pembongkaran total, bukan metode tambal-menambal.
Sekretaris BARAK, Hariansyah, menegaskan:
“Rabat beton yang retak tembus sampai dasar itu wajib dibongkar. Terjadi pergeseran dan penurunan struktur. Tidak bisa ditambal epoxy ataupun grouting.”
Konfirmasi Media: Pelaksana Tidak Tahu Siapa “Ahli Konstruksi” yang Diklaim
Dalam klarifikasi sebelumnya, pihak pelaksana mengaku sudah berkonsultasi dengan “ahli konstruksi”. Namun saat dilakukan konfirmasi langsung, Adi, pelaksana kegiatan, justru memilih bungkam.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa ahli tersebut tidak pernah ada, dan hanya digunakan sebagai tameng pembenaran teknis.
“Ahli konstruksi tanpa nama itu ahli siluman. Tidak ada dasar, tidak ada sertifikat, dan tidak ada jejak. Pendapat seperti itu tidak layak dipercaya,” tegas Hariansyah.
Bahu Jalan Terkikis, Beton Menggantung — Pelaksana Alasan “Bencana Alam”
Saat ditanya mengenai bahu jalan yang hilang tergerus dan menyebabkan beton menggantung, Adi menjawab:
“Itu bencana alam, hujan deras sehingga bahu terkikis habis.”
Namun, secara teknis, jika struktur dan pemadatan dasar dilakukan dengan benar, erosi tidak akan serta-merta membuat beton menggantung dan mengalami retakan tembus.
Fakta beton menggantung justru menjadi indikator:
- Pemadatan dasar buruk,
- Pelindung bahu tidak dipersiapkan,
- Drainase tidak berfungsi,
- Stabilitas struktur lemah.
BARAK: “Kabid Bina Marga Jangan Sampai Blunder”
Menanggapi narasi pelaksana, BARAK mengingatkan agar pejabat teknis tidak terjebak memberikan pembelaan tanpa dasar.
“Jangan sampai Kabid Bina Marga blunder. Fakta retakan dan beton menggantung ini tidak bisa dibantah dengan alasan hujan.”
Proyek Rp 993 Juta: Publik Berhak Mendapat Kualitas, Bukan Alasan
Dengan nilai proyek hampir Rp 1 miliar, masyarakat berharap mutu pekerjaan sesuai standar. Namun, kondisi lapangan justru menunjukkan indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis.
BARAK menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini uang rakyat. Kalau terjadi kegagalan, harus dibongkar dan diperbaiki, bukan ditutup-tutupi.”
(Red/Tim)












