Iklan

Iklan

,

Iklan

Dugaan Pungli PKH Batu Agung "Pengondisian Jumpa Pers dan Tekanan Terhadap KPM Jadi Sorotan"

, 11/25/2025 WIB

 


Skandal Pemotongan PKH Batu Agung: Pengondisian Tercium, Camat Dinilai Melampaui Wewenang, KPM Mengaku Tertekan, dan Dugaan Pembungkaman Media — Publik Mendesak Polda Turun Tangan


Lampung Selatan — Kasus dugaan pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Batu Agung memasuki babak baru. Sejumlah fakta dan kesaksian menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik personal, melainkan indikasi pelanggaran pidana dan kebijakan publik yang merugikan masyarakat serta berusaha ditutupi melalui berbagai cara.



Jumpa Pers Sarat Pengondisian, Agenda Diduga Dibentuk untuk Meredam Publik

Pada acara jumpa pers yang digelar di Balai Desa Batu Agung, beberapa pihak menilai pertemuan tersebut sarat pengondisian. Alih-alih membuka fakta dan mendengar suara warga secara transparan, agenda justru terkesan diarahkan untuk meredam tensi publik dan menyudahi polemik tanpa solusi hukum.


Dalam kesempatan itu, seorang individu diduga membagikan amplop kepada sejumlah wartawan sambil berkata,
“berita yang bagus-bagus saja.”
Aksi ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya pembungkaman media sekaligus pengendalian narasi publik.



Intervensi Camat Diduga Melampaui Wewenang: Mediasi Tidak Sah Secara Administratif

Informasi bertambah keruh setelah pada 25 November, Ketua Kelompok PKH Puji Rahayu dan KPM Saudah disebut telah “berdamai” di Kantor Kecamatan Merbau Mataram. Proses ini dilakukan dengan dalih Camat Merbau Mataram menjadi mediator.


Padahal secara regulasi:

Camat tidak mempunyai kewenangan melakukan mediasi dalam perkara dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan yang bersifat pidana.
Ranah ini berada di bawah kepolisian, bukan birokrasi kecamatan.

 

Langkah camat dinilai banyak pihak sebagai bentuk intervensi dan melampaui batas, terlebih ketika kasus yang dibicarakan menyangkut bantuan pemerintah yang bersifat strategis dan menyentuh hak masyarakat miskin.



Kesaksian KPM Terkuak: “Saya Ditekan, Disuruh Tanda Tangan”

Situasi semakin mengkhawatirkan ketika percakapan bocor antara pegiat sosial Umu Hani dan KPM Saudah mulai beredar.


Dalam rekaman percakapan itu, Saudah secara gamblang mengungkapkan bahwa dirinya dibuat blunder, ditekan, dan diarahkan dalam pertemuan yang disebut “mediasi”.

Berikut kutipan pernyataannya:


“Jadi posisi saya itu tertekan. Pihak kecamatan datang terus saya disuruh tanda tangan. Saya posisi nggak bawa HP. Saya disuruh tanda tangan.”

 

Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat bahwa proses perdamaian dilakukan bukan berdasarkan kesadaran bebas, melainkan karena tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan menutup kasus.



Isu Bukan Personal: Kasus Ini Pernah Terjadi dan Bersifat Sistemik

Warga dan pemerhati sosial menegaskan bahwa persoalan ini bukan konflik personal antara Ketua Kelompok PKH dan KPM tertentu.


Fakta bahwa pemotongan dana pernah terjadi sebelumnya menunjukkan adanya:

  • Pola
  • Pengulangan
  • Lemahnya pengawasan
  • Dan potensi praktik pungutan liar yang terstruktur

Hal ini memperkuat dasar bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan lewat perdamaian lokal, melainkan harus masuk ke ranah pidana.



Indikasi Pelanggaran Pidana dan Kebijakan Publik

Dari rangkaian fakta, terdapat potensi pelanggaran hukum, antara lain:

1. Pungutan Liar (Pungli)

Melanggar:

  • Pasal 368 KUHP (pemerasan)
  • Pasal 378 KUHP (penipuan)
  • UU Tipikor Pasal 12 huruf e jika melibatkan oknum aparat

2. Penyalahgunaan Wewenang

Jika ada aparat desa atau pendamping yang terbukti terlibat.

3. Pembungkaman Media / Penghalangan Informasi Publik

Memberikan amplop kepada wartawan untuk mengatur pemberitaan dapat masuk kategori:

  • Gratifikasi
  • Intervensi media
  • Obstruction of justice (jika tujuannya menghilangkan bukti atau menghambat proses hukum)


Seruan Terbuka: Polda dan Polres Diminta Turun Tangan

Melihat kompleksitas kasus serta indikasi pengondisian di tingkat desa dan kecamatan, aktivis sosial, LSM, dan tokoh masyarakat mendesak:


“Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan harus turun mengurai persoalan ini. Jadikan kasus Batu Agung sebagai percontohan agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang diperas.”

 

Desakan ini bukan tanpa alasan: pemotongan PKH merupakan tindak pidana yang menyangkut hajat hidup warga miskin — kelompok yang seharusnya paling dilindungi negara.



LBH–LSM Nyatakan Siap Mengawal Hingga Ranah Hukum

Sejumlah LBH dan LSM setempat menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk jika harus melaporkannya secara resmi ke aparat penegak hukum.


Mereka menegaskan bahwa:

  • Perdamaian internal tidak menghapus tindak pidana
  • Bantuan sosial adalah hak rakyat dan uang negara
  • Setiap bentuk pemotongan tanpa dasar hukum adalah kejahatan

(Red/tim)