Palembang, RuangInvestigasi.com - Proyek jalan nasional dengan nilai hampir Rp92 miliar di wilayah Sumatera Selatan kini tengah disorot tajam. Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPPP-BARAK) melaporkan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2023–2024 di bawah pengawasan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil temuan lapangan, proyek preservasi jalan dan jembatan pada ruas Simpang Sugih Waras – Batas Kota Baturaja – Tanjung Kemala (Martapura) – Batas Provinsi Lampung, dengan nilai kontrak sebesar Rp91.993.845.000 APBN 2024, diduga tidak sesuai dengan standar teknis dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011. Indikasi ketidaksesuaian mencakup kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria tingkat pelayanan (service level criteria) dan lemahnya pengawasan teknis oleh pihak terkait.
“Kami mencium adanya penyimpangan sistematis dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Pelanggaran terhadap standar dan juklak-juknis dapat menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik,” ujar Hariansyah, Sekretaris DPP-BARAK.
Koordinasi Langsung dengan Dirjen Bina Marga
Tak hanya berhenti pada pelaporan, Hariansyah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah lanjutan. Ia mengonfirmasi telah berkoordinasi langsung dengan Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU, guna menyampaikan hasil temuan serta meminta tindak lanjut atas indikasi penyimpangan tersebut.
“Kami ingin proses ini transparan. Sudah kami sampaikan secara resmi dan kami mendesak agar dilakukan audit investigatif serta verifikasi lapangan yang melibatkan tim independen,” tambahnya.
DPPP-BARAK menilai bahwa kelemahan pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direksi Teknis membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, pengurangan volume pekerjaan, serta potensi pengaturan dalam pelaksanaan proyek.
Tuntutan Investigasi dan Sanksi Tegas
Dalam laporan resminya, DPPP-BARAK mendesak BBPJN Sumatera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres pekerjaan dengan mengacu pada Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011. Mereka juga menekankan pentingnya keterlibatan pengawas independen dan Quality Control Manager (QCM) yang benar-benar menjalankan tugas sesuai kontrak.
“Ini bukan proyek biasa. Ini proyek APBN yang menyangkut kepentingan publik dan uang negara. Penindakan harus tegas, transparan, dan tuntas,” tegas Hariansyah.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BBPJN Sumatera Selatan maupun Direktorat Jenderal Bina Marga. DPPP-BARAK menyatakan siap memberikan data pendukung dan bukti-bukti lapangan apabila diperlukan dalam proses hukum.
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan laporan resmi dari DPPP-BARAK serta hasil wawancara langsung dengan Hariansyah selaku Sekretaris DPP. Redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan untuk mendapatkan klarifikasi dan akan memperbarui informasi sesuai perkembangan.
(TIM/RED)