Raharjo–Indra Disorot, Dinas Pertanian Sumsel Dinilai Ikut Bermain
Sumatera Selatan – Skandal dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah di Sumatera Selatan semakin terang benderang. Satu unit Excavator Komatsu PC 200-8MO yang semestinya diperuntukkan bagi UPJA Usaha Maju, Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung, diduga justru dikuasai dan dimanfaatkan di luar ketentuan.
Sorotan utama mengarah kepada Raharjo dan Indra. Keduanya disebut berperan sentral dalam penguasaan, pemindahan, hingga dugaan penyewaan alat berat tersebut.
Indra, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Raharjo dan berprofesi sebagai wartawan di OKU Timur, diduga menjadi koordinator lapangan pengelolaan unit tersebut.
Dalam percakapan yang beredar, Indra diduga menyampaikan:
“Posisi di Belitang, lagi mau kita cariin yang mau sewa.”
Dan:
“Alat diuber Pak Frans, kalau telat kemarin selesai, bocor posisi alatnya.”
Jika pernyataan-pernyataan ini terbukti valid, maka dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi semakin menguat.
Dinas Pertanian Sumsel Dipertanyakan
Pihak dinas sebelumnya menyatakan bahwa surat penarikan alat yang beredar adalah palsu.
“Surat penarikan alat tersebut palsu, itu bukan dari dinas.”
Namun surat tersebut menggunakan kop resmi dan stempel kepala dinas. Jika benar palsu, mengapa belum ada laporan resmi dugaan pemalsuan dokumen ke aparat penegak hukum? Jika tidak palsu, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Sikap dinas yang dinilai pasif dan belum menunjukkan langkah tegas memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tanggung jawab terhadap aset negara.
![]() |
| Dokumentasi surat penarikan palsu yang di buat Raharjo |
Dugaan Setoran Rp100 Juta
Sebelumnya juga mencuat dugaan adanya setoran Rp100 juta terkait pengelolaan excavator tersebut, sebagaimana pernah disampaikan Raharjo.
Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun jika benar ada aliran dana, maka perkara ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
UPJA Usaha Maju Siap Tempuh Jalur Hukum
UPJA Usaha Maju sebagai pihak yang semestinya menerima manfaat alat tersebut hingga kini masih menuntut kejelasan. Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan penguasaan alat oleh Raharjo dan Indra.
Langkah hukum dinilai sebagai upaya mendapatkan kepastian sekaligus mengembalikan fungsi alat bagi kepentingan petani.
Potensi Pidana Serius
Jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka perkara ini dapat mengarah pada:
- Penggelapan aset negara
- Penyalahgunaan wewenang
- Pemalsuan dokumen resmi
- Tindak pidana korupsi
Masyarakat mendesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh pihak yang disebut serta menelusuri keberadaan unit excavator tersebut.
Kasus ini bukan sekadar soal satu alat berat, tetapi menyangkut integritas pengelolaan bantuan pemerintah dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Raharjo, Indra, maupun Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan terkait berbagai tudingan yang berkembang. (Red/tim)











