Iklan

Iklan

,

Iklan

Alamat Perusahaan Diduga Palsu Dapat Proyek Rp 20 Miliar, Ada Apa dengan DPUPR Lampung Selatan?

, 11/10/2025 WIB

Lampung Selatan — Kredibilitas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan yang dinakhodai Hasbi Azska kini dipertanyakan. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tahun anggaran 2025, terdapat perusahaan kontraktor pemenang tender dengan nilai mencapai Rp 20 miliar, namun diduga menggunakan alamat kantor fiktif.


Perusahaan tersebut diketahui memenangkan dua paket proyek besar, yakni:

  1. Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan Pardasuka–Suban (Katibung–Merbau Mataram) R.140 senilai Rp 7.993.177.557,00, berdasarkan Kontrak Nomor 182/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025.
  2. Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimomukti (R.051) Kecamatan Palas senilai Rp 12.647.800.866,00, dengan Kontrak Nomor 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025.


Kedua proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Adie Jaya Perkasa, namun hasil penelusuran lapangan menemukan kejanggalan serius: alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen tender diduga palsu alias tidak jelas.


Dalam dokumen resmi tender, alamat perusahaan tertera di Jl. Imam Bonjol, Gg. Bambu Kuning No. 013, Kota Metro. Namun, hasil penelusuran media menunjukkan bahwa tidak terdapat gang bernama “Bambu Kuning” di Jalan Imam Bonjol. Di lokasi tersebut hanya ada Jl. Bambu Kuning, dan di sepanjang jalan itu tidak ditemukan bangunan dengan nomor 13 yang berfungsi sebagai kantor CV. Adie Jaya Perkasa.

Bahkan di Jl. Imam Bonjol No. 13 justru berdiri Toko Ratu Bawang, yang menjual hasil bumi. Di sebelahnya hanya terdapat ruko kosong yang sebelumnya merupakan Toko Harmoni, sebuah toko kelontongan.


Salah satu karyawan Toko Ratu Bawang yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.


“Gak ada alamat CV itu di sini. Ini ruko milik sendiri, bukan sewa. Dari dulu sampai sekarang gak pernah ada CV itu di sini,” ujarnya tegas.

 

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana proses verifikasi kualifikasi peserta tender di DPUPR Lampung Selatan bisa meloloskan perusahaan dengan alamat yang tidak jelas keberadaannya?



LSM FPK Desak PUPR Beri Penjelasan

Menanggapi temuan ini, Ketua DPD LSM Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Provinsi Lampung, Hariansyah, menilai adanya indikasi kuat pengondisian dalam proses tender proyek tersebut.


“Ini tidak main-main. Ada apa dengan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, hingga bisa meloloskan perusahaan yang diduga tak jelas alamatnya dan memenangkan tender bernilai puluhan miliar?” tegas Hariansyah, Minggu (9/11/2025).

 

Menurutnya, dengan mencuatnya persoalan ini, DPUPR Lampung Selatan wajib memberikan klarifikasi terbuka.


“Tidak mungkin pihak DPUPR tidak mengetahui ramainya pemberitaan soal ini. Harusnya segera diklarifikasi, bukan malah bungkam dan sulit ditemui,” ujarnya menegaskan.

(Tim)