Diduga Sarat Manipulasi dan Kegiatan Fiktif, Inspektorat serta Dinas PMD Diminta Segera Audit Khusus
OKU Timur – RuangInvestigasi.com
Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian serius publik. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2021, diduga kuat sarat manipulasi dan berpotensi mengarah pada praktik kegiatan fiktif.
Oknum Kepala Desa Kota Baru, Hendri Susanto, disinyalir memainkan data laporan keuangan terhadap sejumlah program strategis yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dugaan ini mencuat setelah muncul ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan fakta di lapangan.
Konfirmasi Tak Dijawab Substantif
Saat dikonfirmasi RuangInvestigasi.com melalui pesan WhatsApp, Hendri Susanto tidak memberikan jawaban yang relevan dengan pertanyaan terkait penggunaan anggaran. Ia justru merespons singkat:
"Jangan suka mencari kesalahan orang lain, hidup itu…"
Jawaban tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap transparansi seorang pejabat publik dalam mengelola keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa.
Warga Pertanyakan Realisasi Program
Sejumlah warga mulai angkat suara. Salah seorang masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah melihat adanya pemeliharaan jalan usaha tani sebagaimana tercantum dalam laporan.
"Selama ini tidak ada pemeliharaan jalan usaha tani. Kami jadi bertanya-tanya, apakah kegiatan itu benar dikerjakan atau hanya sebatas laporan," ungkapnya.
Sejumlah Kegiatan Diduga Bermasalah
Hasil penelusuran awal menunjukkan beberapa item kegiatan yang patut diaudit secara mendalam, antara lain:
- Pemeliharaan jalan usaha tani
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan jalan lingkungan permukiman
- Penyelenggaraan informasi publik desa
Apabila benar tidak terealisasi, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Inspektorat dan Dinas PMD Diminta Jangan Tutup Mata
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten OKU Timur untuk segera melakukan audit investigatif terhadap LPJ Dana Desa Kota Baru Tahun 2021. Pemeriksaan menyeluruh dinilai mendesak guna menguji kebenaran laporan sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan anggaran desa.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai lembaga teknis pembina pemerintahan desa juga diminta tidak bersikap pasif. Evaluasi administratif hingga rekomendasi sanksi harus diberikan apabila ditemukan pelanggaran.
Pengawasan yang lemah dikhawatirkan hanya akan membuka ruang bagi praktik korupsi di tingkat desa.
Berpotensi Langgar Regulasi
Sebagai informasi, pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Manipulasi laporan keuangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi hukum, bahkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
APH Diminta Siaga
Jika dari hasil audit nantinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.
Dana Desa adalah hak masyarakat — bukan ruang untuk dipermainkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kota Baru belum memberikan klarifikasi resmi yang dapat menjelaskan dugaan tersebut secara terbuka. (Fer)










