Iklan

Iklan

,

Iklan

Skandal Digitalisasi Pendidikan DISDIKBUD Lampung? Dugaan Penyimpangan Ratusan Miliar Mengemuka, Perkara Disebut Sudah di Meja Pidsus

, 2/07/2026 WIB

 


Lampung — Program digitalisasi pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK di Provinsi Lampung kini berada di bawah sorotan tajam setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah. Selisih mencolok antara pagu anggaran dan realisasi pengadaan perangkat teknologi di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi serta tata kelola keuangan daerah.


Investigasi awal yang dihimpun RuangInvestigasi.com menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan nilai material yang teridentifikasi di sekolah-sekolah penerima program.


2020: Anggaran Rp103 Miliar, Material Diperkirakan Hanya Rp9 Miliar

Pada Tahun Anggaran 2020, total anggaran pengadaan komputer—meliputi PC dan laptop—tercatat sekitar Rp103 miliar. Namun, berdasarkan penelusuran terhadap 34 sekolah di Lampung, nilai perangkat yang ditemukan diperkirakan hanya berkisar Rp9 miliar.


Selisih besar tersebut memunculkan dugaan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp93 miliar, meskipun angka pastinya tetap menunggu hasil audit resmi dari aparat berwenang.


Sempat Didalami, Penanganan Beralih ke Kejaksaan Agung

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perkara ini pernah didalami oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, disebut membenarkan adanya proses pendalaman.


Penanganan perkara kemudian beralih ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diduga karena berkaitan dengan kasus pengadaan Chromebook secara nasional yang nilai dugaan korupsinya disebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.


Perkembangan terbaru mengindikasikan proses hukum masih berjalan. RuangInvestigasi.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Agung RI terkait status perkara tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu staf di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan:


“Saat ini sudah di meja Pidsus, bang, dan sedang dalam pembahasan.”

 

Tak hanya itu, Humas Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung juga memberikan pernyataan resmi terkait permohonan informasi yang diajukan media ini. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu tambahan sebelum memberikan jawaban substantif.


“Berkaitan dengan hal tersebut, kami memberitahukan perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja karena masih diperlukan koordinasi lebih lanjut.”

 

Permintaan perpanjangan waktu tersebut menjadi sinyal bahwa proses penelaahan belum final dan masih berada dalam tahap koordinasi internal.


Pola Serupa Berulang pada 2021 dan 2022

Sorotan tidak berhenti pada tahun 2020. Temuan awal menunjukkan pola yang relatif serupa dalam dua tahun anggaran berikutnya.


Pada Tahun Anggaran 2021, pagu digitalisasi pendidikan SMA dan SMK di Lampung tercatat sekitar Rp54 miliar. Namun, hasil penelusuran pada 35 sekolah menunjukkan nilai pengadaan yang teridentifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp9 miliar, sehingga muncul indikasi selisih hingga Rp45 miliar.


Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2022, pagu kembali meningkat menjadi sekitar Rp74 miliar. Akan tetapi, nilai perangkat yang ditemukan di sekolah diperkirakan hanya sekitar Rp7 miliar, memunculkan dugaan selisih hingga Rp63 miliar.


Apabila seluruh temuan ini terkonfirmasi melalui audit resmi, total dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan di Lampung berpotensi menembus ratusan miliar rupiah.


Pejabat Kunci Belum Memberi Klarifikasi

RuangInvestigasi.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sulpakar, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung saat program tersebut berjalan, yang kini menjabat sebagai Asisten Gubernur Lampung.


Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung saat ini guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, penyerapan anggaran, serta sistem pengawasan program digitalisasi.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.


Transparansi Menjadi Kebutuhan Mendesak

Pengamat kebijakan publik menilai digitalisasi sekolah merupakan investasi strategis bagi masa depan pendidikan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran dituntut memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi—apabila terbukti—tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat peningkatan kualitas pembelajaran serta memperlebar kesenjangan fasilitas pendidikan.


Perkara ini pun berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor pendidikan, sebuah bidang yang seharusnya steril dari praktik korupsi.


RuangInvestigasi.com menegaskan bahwa ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang serta memberikan informasi yang utuh kepada publik.

(Tim)