Lampung Selatan – RuangInvestigasi.com
Dugaan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan pasien mencuat dari , Kabupaten . Sejumlah alat kesehatan di UPT Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang diduga tetap digunakan meski masa kalibrasinya telah berakhir.
Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif. Dokumentasi lapangan memperlihatkan perangkat medis berstatus “Laik Pakai” dengan tanggal kalibrasi 4 Juli 2024 dan batas berlaku hingga 4 Juli 2025. Jika alat tersebut masih difungsikan setelah jatuh tempo, maka validitas hasil pemeriksaan patut diragukan—sebuah kondisi yang berpotensi menyeret pelayanan kesehatan ke zona berbahaya.
Padahal, secara tegas mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pengujian dan kalibrasi alat secara berkala melalui lembaga berwenang. Aturan ini bukan formalitas, melainkan benteng utama untuk mencegah kesalahan diagnosis yang dapat berujung pada ancaman terhadap keselamatan pasien.
Dugaan Kelalaian Berat, Bukan Sekadar Kesalahan Teknis
Jika benar alat kesehatan digunakan tanpa kalibrasi yang masih berlaku, maka situasi ini berpotensi masuk kategori kelalaian berat dalam tata kelola layanan publik.
Konsekuensi yang dapat muncul tidak main-main:
- Pemeriksaan inspektorat dan audit khusus
- Sanksi administratif hingga pencopotan jabatan
- Catatan kinerja buruk pimpinan fasilitas
- Potensi temuan kerugian negara bila alat dibeli dari anggaran publik namun tidak memenuhi standar
- Gugatan hukum apabila berdampak pada pasien
Dalam praktik pengawasan pemerintahan, persoalan alat kesehatan merupakan isu berisiko tinggi karena bersentuhan langsung dengan nyawa manusia.
Konfirmasi Terhambat, Pejabat Terkesan Menghindar
Ruang Investigasi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak puskesmas melalui pesan WhatsApp di nomor 0821-8505-xxxx, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.
Tim juga mendatangi kantor UPT Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang. Sayangnya, kepala UPT tidak berada di tempat. Salah satu staf menyebut pimpinan sedang dinas luar.
Lebih mengejutkan, saat konfirmasi dilayangkan kepada Kepala , tidak ada respons yang diberikan. Sikap bungkam ini justru memperkuat kesan bahwa persoalan tersebut belum mendapatkan perhatian serius.
Padahal, dalam struktur pemerintahan daerah, fungsi pengawasan melekat pada dinas sebagai otoritas teknis yang bertanggung jawab memastikan seluruh fasilitas kesehatan berjalan sesuai standar mutu dan keselamatan.
Mengarah ke Pembiaran Struktural?
Pengamat kebijakan publik menilai, diamnya otoritas di tengah dugaan pelanggaran standar keselamatan dapat memicu persepsi adanya pembiaran struktural.
Sebab pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial:
Apakah dinas tidak mengetahui kondisi tersebut?
Ataukah sudah mengetahui namun tidak segera bertindak?
Keduanya sama-sama mengindikasikan lemahnya sistem kontrol.
Jika pengawasan tidak berjalan, maka risiko tidak hanya berhenti pada satu fasilitas—melainkan membuka kemungkinan adanya persoalan serupa di tempat lain.
Alarm Keras bagi Keselamatan Masyarakat
Penggunaan alat kesehatan tanpa kalibrasi valid bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi dapat menjadi ancaman nyata bagi pasien yang datang dengan harapan memperoleh diagnosis akurat.
Situasi ini layak dipandang sebagai alarm keras bagi tata kelola layanan kesehatan daerah.
Publik kini menunggu langkah tegas: audit menyeluruh, inspeksi mendadak, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tanpa itu, kepercayaan terhadap layanan kesehatan pemerintah berisiko terkikis.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tersebut tidak lagi bisa dianggap kelalaian biasa—melainkan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan terhadap masyarakat.
**Ruang Investigasi menegaskan akan terus menelusuri kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mendorong aparat pengawas melakukan pemeriksaan mendalam demi memastikan standar keselamatan pasien benar-benar ditegakkan.(Tim/red)












