Lebak, Banten — Sorotan terhadap kerusakan jalan nasional di Kabupaten Lebak semakin tajam. Setelah gelombang keluhan masyarakat mencuat, temuan terbaru menunjukkan degradasi jalan berlangsung jauh lebih cepat dari umur teknis yang semestinya, memunculkan dugaan serius terkait kualitas pekerjaan serta potensi kerugian keuangan negara.
Sejumlah pemerhati infrastruktur menilai, jika jalan yang baru masuk program preservasi sudah mengalami kerusakan berat dalam waktu singkat, maka terdapat indikasi bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek perlu diaudit secara menyeluruh.
“Secara teknis, jalan nasional dengan pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah seharusnya memiliki daya tahan bertahun-tahun. Jika dalam hitungan bulan sudah berlubang, ini bukan lagi persoalan biasa — ini alarm keras bagi tata kelola proyek,” ujar seorang praktisi konstruksi.
Lembaga Pengawas Turun Tangan
Direktur Eksekutif DPP Front Pemantau Kriminalitas, Deny Debus, menegaskan pihaknya akan melakukan telaah mendalam terhadap proyek preservasi jalan nasional tersebut.
“Kami akan menelaah seluruh aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran, maka lembaga kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke Kejaksaan Agung,” tegas Deny.
Ia menambahkan, proyek infrastruktur yang dibiayai APBN wajib dikelola secara transparan dan akuntabel, karena setiap rupiah berasal dari uang rakyat.
“Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar justru berujung pada kerusakan dini. Itu bisa menjadi indikasi kegagalan sistem atau bahkan dugaan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Standar Teknis
Dalam proyek jalan nasional, penyedia jasa wajib mengikuti Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi) yang mengatur kualitas material, ketebalan lapisan aspal, hingga metode pemadatan. Pengawasan juga harus dilakukan berlapis oleh konsultan supervisi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jika mutu pekerjaan terbukti tidak sesuai spesifikasi, penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif hingga daftar hitam (blacklist), sebagaimana diatur dalam:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No. 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bahkan, apabila ditemukan unsur kelalaian atau rekayasa yang menimbulkan kerugian negara, perkara tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk kontrol publik, media ini juga telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Direktur Kepatuhan Intern Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga, Vincentius Untoro Kurniawan, S.T., M.M., M.T.
Langkah ini dilakukan guna memastikan adanya pengawasan internal terhadap proyek yang diduga bermasalah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Bina Marga masih belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih menunggu klarifikasi terkait evaluasi mutu pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta langkah konkret penanganan kerusakan jalan nasional di Lebak.
Tambal Sulam Dinilai Bukan Solusi
Pantauan lapangan menunjukkan sejumlah titik hanya diperbaiki secara sementara melalui metode tambal sulam. Praktik ini dinilai tidak efektif untuk jalan dengan beban lalu lintas tinggi.
“Tambal sulam hanya memperpanjang masalah. Jika struktur dasar sudah gagal, seharusnya dilakukan rekonstruksi, bukan perbaikan kosmetik,” kata sumber dari kalangan teknik sipil.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa anggaran pemeliharaan justru berpotensi terus membengkak tanpa pernah menyelesaikan akar persoalan.
Risiko Kecelakaan dan Kelalaian Negara
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang membahayakan pengguna. Jika pembiaran terjadi hingga menimbulkan korban, negara dapat dinilai lalai dalam memenuhi standar pelayanan minimal infrastruktur.
Beberapa warga bahkan mengaku mulai menghindari jalur tertentu, terutama pada malam hari ketika lubang sulit terlihat.
Desakan Audit Independen Menguat
Meningkatnya sorotan publik memicu tuntutan agar Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terhadap proyek preservasi jalan di wilayah tersebut.
Audit dinilai penting untuk menjawab pertanyaan mendasar:
Apakah pekerjaan telah melalui quality control yang ketat?
Siapa kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasnya?
Apakah masa pemeliharaan masih berlaku?
Mengapa kerusakan bisa terjadi secara masif?
Negara Tak Boleh Abai
Jalan nasional merupakan urat nadi ekonomi daerah. Ketika infrastrukturnya gagal berfungsi, dampaknya meluas — dari keselamatan pengguna jalan hingga terganggunya distribusi logistik.
Pengamat kebijakan publik menegaskan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada perbaikan fisik semata.
“Yang harus dibongkar adalah sistemnya. Jika pola proyek bermasalah dibiarkan, kerusakan serupa akan terus berulang di berbagai daerah,” ujarnya.
Kini publik menunggu ketegasan pemerintah pusat. Sebab jika proyek bernilai lebih dari Rp185 miliar tetap berujung pada kerusakan dini tanpa pertanggungjawaban jelas, maka pertanyaan besar akan terus menggantung:
Apakah ini sekadar kegagalan teknis — atau ada sesuatu yang lebih serius yang belum terungkap?
(Red)










