OKU Timur – RuangInvestigasi.com
Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen pada Oktober 2025 seharusnya menjadi solusi bagi petani. Negara telah menggelontorkan triliunan rupiah untuk memastikan pupuk tersedia dengan harga murah demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Namun realitas di lapangan justru memunculkan ironi.
Di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, sejumlah kios atau Pengecer Pupuk Tertentu (PPTS) diduga tetap menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Temuan ini tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi terindikasi hampir merata di beberapa desa seperti Peracak, Negeri Ratu Baru, Negeri Ratu, hingga Baturaja Bungin.
Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengaku terpaksa membeli pupuk Urea seharga Rp100.000 per sak (50 kg).
“Kami tidak punya pilihan. Kalau tidak beli, tanaman terancam gagal panen,” ujarnya.
Pengakuan serupa datang dari warga Negeri Ratu Baru yang menyebut pupuk dijual hingga Rp105.000 per sak di salah satu kios yang disebut milik kepala desa. Harga yang sama juga ditemukan di desa lainnya.
Padahal, setelah penyesuaian harga, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar:
- Urea: Rp90.000 per sak (50 kg)
- Phonska: Rp92.000 per sak (50 kg)
Artinya, terdapat selisih Rp10.000 hingga Rp15.000 per sak yang diduga menjadi keuntungan tambahan di luar ketentuan. Jika praktik ini berlangsung masif, bukan tidak mungkin terjadi akumulasi keuntungan besar dari barang yang sepenuhnya disubsidi negara.
Berpotensi Langgar Aturan Negara
Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET bukan sekadar pelanggaran etika distribusi, tetapi dapat masuk kategori pelanggaran hukum.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi menegaskan bahwa pengecer wajib menyalurkan pupuk sesuai HET kepada petani yang berhak.
Selain itu, Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 menyatakan pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan.
Lebih jauh, pelanggaran terhadap distribusi barang bersubsidi dapat dijerat:
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan harga pemerintah.
Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebut pelaku usaha yang memperdagangkan barang dalam pengawasan tidak sesuai ketentuan dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Bahkan, apabila ditemukan unsur memperkaya diri dari subsidi negara, praktik ini berpotensi ditelusuri menggunakan perspektif tindak pidana korupsi, mengingat pupuk bersubsidi bersumber dari keuangan negara.
Distributor Bungkam, Pengawasan Dipertanyakan
Upaya konfirmasi kepada Susi selaku distributor pupuk wilayah Martapura dan Bunga Mayang melalui WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Sikap diam ini justru mempertebal dugaan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi.
Padahal secara struktur, distributor hingga pengecer telah mendapatkan margin keuntungan resmi sekitar Rp7.000 per sak jika menjual sesuai HET. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar — di mana letak kebocoran pengawasan?
Apakah kenaikan harga ini terjadi karena lemahnya kontrol, pembiaran sistematis, atau justru ada praktik yang terstruktur?
Negara Hadir untuk Petani, Bukan untuk “Permainan Harga”
Petani kini berharap Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak dan audit distribusi.
Sebab jika pelanggaran ini dibiarkan, maka tujuan subsidi bisa berubah arah — dari membantu petani menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan:
“Subsidi itu uang rakyat. Kalau masih ada yang menaikkan harga, ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini sudah menyentuh rasa keadilan petani.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari distributor maupun instansi terkait.
Satu hal yang kini menjadi sorotan:
Bagaimana mungkin program strategis negara bisa bocor di tingkat pengecer tanpa terdeteksi, jika pengawasan benar-benar berjalan?
Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya izin pengecer yang terancam dicabut — tetapi juga membuka pintu proses hukum.
RuangInvestigasi.com akan terus menelusuri rantai distribusi pupuk bersubsidi di wilayah ini.
(Feriansyah)










