Bandar Lampung4 Maret 2025 – Seorang pria bernama Yancun mengalami nasib tragis setelah tertipu ratusan juta rupiah oleh mantan menantunya, Dudi, warga Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Dudi, yang merupakan mantan sales mobil di sebuah showroom di Bandar Lampung, dikenal memiliki rekam jejak kasus penipuan dan penggelapan mobil. Ia bahkan sempat merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya di masa lalu.
Yancun, yang dulu masih berstatus mertua Dudi, pernah membela menantunya saat menghadapi kasus dengan seorang bernama S.A (Penerima Gadai Mobil). Kala itu, Dudi menggadaikan sebuah mobil yang ternyata adalah mobil rental. Namun, seiring berjalannya waktu, mobil tersebut diambil paksa oleh pemilik aslinya.
Dalam kondisi terdesak, Dudi mengemis bantuan kepada Yancun dan meminta agar ia menjaminkan sertifikat rumahnya untuk mengganti jaminan kepada S.A. "Saat itu saya kasihan melihat Dudi, akhirnya saya mencoba membantu dengan menjaminkan sertifikat rumah," ujar Yancun.
Namun, alih-alih bertanggung jawab, Dudi justru menantang dan menolak melunasi jaminan tersebut. "Dia tidak mau menebus sertifikat itu dan malah memblokir kontak saya," tambah Yancun.
Keluarga Dudi Enggan Bertanggung Jawab
Saat ditelusuri, orang tua Dudi ternyata merupakan seorang Linmas (Perlindungan Masyarakat) di Kelurahan Kedaton dan masih aktif bertugas. Pihak Pendamping Hukum Yancun telah mencoba berkomunikasi dengan Lurah Kedaton untuk melakukan mediasi terkait permasalahan ini.
Namun, orang tua Dudi mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya sejak keluar dari penjara. "Semenjak keluar dari penjara, dia hanya mampir sekali, setelah itu kami tidak tahu rimbanya. Kami juga sudah tahu permasalahan ini, tetapi tidak ingin melibatkan kelurahan," ujar orang tua Dudi, sebagaimana disampaikan oleh Lurah Kedaton.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa keluarga Dudi sengaja menutupi keberadaannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dudi diduga saat ini bekerja sebagai TKI di luar negeri bersama saudaranya.
Yancun Siap Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, Yancun bersama pendamping hukumnya siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika Dudi dan keluarganya tetap tidak mau bertanggung jawab atas sertifikat rumah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Saya sudah meminta bantuan lembaga hukum untuk melaporkan masalah ini. Jika orang tuanya tidak mau bertanggung jawab, maka saya akan tempuh jalur hukum," tegas Yancun.
Pendamping hukum Yancun dari Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Prov. Lampung, Hariansyah, menyoroti pentingnya peran kelurahan dalam menindaklanjuti kasus ini, terlebih orang tua Dudi masih menjabat sebagai Linmas di Kelurahan Kedaton.
"Saya berharap pihak kelurahan bersikap netral dan segera menindaklanjuti laporan kami. Apalagi, orang tua pelaku adalah aparat kelurahan di bidang Linmas," ujar Hariansyah.
Hariansyah juga menegaskan bahwa kasus ini mengandung unsur penipuan dan penggelapan, sehingga orang tua Dudi harus bersikap kooperatif. "Jangan sampai ada upaya menutupi kasus ini. Jika mereka mengakui mengetahui permasalahan ini tetapi tidak bertindak, itu artinya mereka mendukung perbuatan anaknya."
Selain itu, ia menegaskan bahwa meskipun Dudi berada di luar negeri, proses hukum tetap bisa berjalan. "Ini bukan perkara sepele. Aset ratusan juta rupiah telah digadaikan. Ketika proses hukum berjalan, pihak berwenang bisa berupaya memulangkan Dudi untuk diproses secara hukum," tegasnya.
Saat ini, Hariansyah telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk surat perjanjian gadai mobil hingga surat perjanjian sertifikat rumah yang dijadikan jaminan oleh Dudi. "Bukti-bukti ini cukup kuat untuk menjadi dasar laporan ke pihak berwenang," pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses mediasi, namun jika tidak ada penyelesaian, Yancun dan tim hukumnya akan segera melaporkan Dudi ke aparat penegak hukum.
(Tim)