Iklan

Iklan

,

Iklan

Proyek Jalan Nasional Rp92 Miliar Disorot: Dugaan Penyimpangan, BBPJN Sumsel Bungkam

, 7/23/2025 WIB

Palembang, RuangInvestigasi.com – Proyek jalan nasional bernilai hampir Rp92 miliar yang dikelola oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan kini menjadi sorotan tajam. Aroma penyimpangan mulai tercium kuat, seiring munculnya kerusakan dini di lapangan dan minimnya transparansi dari pihak pelaksana.


Proyek yang berada di Ruas Simpang Sugih Waras – Batas Kota Baturaja – Tanjung Kemala (Martapura) – Batas Provinsi Lampung, berada di bawah tanggung jawab PPK 2.2. Pada awalnya, proyek ini dikendalikan oleh Apririana Dwi Putri Apririadi, ST., MT. Namun, secara mengejutkan, posisinya digantikan oleh Aldhino Angga Saputra, S.T., M.Eng. melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 285/KPTS/M/2025.


Pergantian pejabat di tengah pelaksanaan proyek strategis nasional ini menimbulkan dugaan adanya masalah serius di internal BBPJN Sumsel. Terlebih, hingga saat ini belum ada tanda-tanda dilakukannya audit internal maupun klarifikasi resmi dari pihak balai.


Hasil investigasi di lapangan memperkuat kecurigaan: kerusakan parah berupa lubang-lubang jalan telah muncul di sejumlah titik proyek tahun anggaran 2024, meski pengerjaan belum genap satu tahun. Hal ini memunculkan dugaan keras adanya manipulasi kualitas material, penyimpangan teknis, hingga kemungkinan pengurangan volume pekerjaan.


Masyarakat dan pengamat kebijakan publik mempertanyakan, ke mana fungsi pengawasan BBPJN Sumsel? Bagaimana mungkin proyek sebesar ini tidak diawasi ketat, padahal menggunakan dana APBN tahun 2024?


Sampai berita ini diturunkan, BBPJN Sumsel belum memberikan tanggapan apapun, baik melalui kanal resmi maupun jalur komunikasi publik. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi masalah yang lebih besar.


Proyek bernilai miliaran rupiah ini bukan sekadar pembangunan fisik, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan anggaran negara. Jika dugaan penyimpangan ini benar adanya, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan menyelidiki tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terlibat.


(Tim/red)