OKU Timur – RuangInvestigasi.com
Pengerjaan proyek drainase di Desa Aman Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuai sorotan. Proyek senilai Rp490.200.000 yang dikerjakan oleh CV. Usaha Sepakat berdasarkan kontrak Nomor 600/SPK-09/APBD/T.B/DPU.TR/OKUT/2025, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal jadi.
Sejumlah pekerja di lapangan menyebut, proyek tersebut dikendalikan oleh seorang oknum anggota DPRD OKU Timur berinisial Ed, meski secara aturan jelas, fungsi DPRD adalah legislasi, pengawasan, dan penyampaian aspirasi rakyat—bukan bermain proyek. Dugaan keterlibatan ini diperkuat oleh informasi warga yang mengaku sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian anggota DPRD kerap mendapat “jatah proyek” setiap tahun di berbagai SKPD.
“Setiap SKPD tidak berani menolak, karena khawatir berdampak pada anggaran dinas lain yang diajukan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ed membantah keterlibatan dirinya. Ia menegaskan proyek tersebut memiliki papan plang resmi dengan nama perusahaan pelaksana dan nomor kontrak yang jelas.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan proyek masih dipertanyakan. Beberapa bagian drainase terlihat tidak sesuai dengan bestek yang seharusnya.
BARAK Mengecam Keras
Sekjen DPP LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK), Hariansyah, angkat bicara menanggapi dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam proyek tersebut.
“Fungsi DPRD adalah mengawasi jalannya proyek, bukan justru ikut bermain proyek. Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD:
- Pasal 365 huruf b dan c menyatakan fungsi DPRD adalah pengawasan dan pembentukan peraturan daerah, bukan sebagai pelaksana proyek.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
- Pasal 160 menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek pemerintah atau melakukan intervensi terhadap kegiatan yang menggunakan APBD.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana.
-
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pasal 7 mengatur asas pengadaan barang/jasa harus transparan, adil, tidak diskriminatif, serta menjamin persaingan sehat.
Menurut Hariansyah, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran atas regulasi tersebut.
“Tugas utama DPRD adalah legislasi, pengawasan, dan budgeting. Bukan menjadi kontraktor bayangan. Mereka dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi, bukan memperkaya diri lewat proyek,” pungkasnya.
Feriansyah