Iklan

Iklan

,

Iklan

Main Mata di Balik Meja Tender? CV Adie Jaya Perkasa Kuasai Dua Proyek Lampung Selatan Rp20 Miliar Lebih

, 11/02/2025 WIB

 

Lampung Selatan — Dugaan adanya permainan dalam proses tender kembali mencuat di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Sebuah perusahaan bernama CV Adie Jaya Perkasa, yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. Bambu Kuning No.013, Kota Metro, sukses mengantongi dua proyek besar sekaligus dengan total nilai lebih dari Rp 20 miliar.

Dua proyek tersebut yakni:


  1. Rekonstruksi Jalan Pardasuka–Suban (Katibung–Merbau Mataram) senilai Rp 7,99 miliar
  2. Rekonstruksi Jalan Bumi Daya–Bumirestu–Trimomukti (Palas) senilai Rp 12,64 miliar.

Menariknya, kedua proyek dimenangkan dengan nilai penawaran yang hanya berselisih tipis dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) — sekitar 0,05–0,07%.
Selisih yang nyaris identik ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya pengaturan pemenang, sebab secara statistik peluang kesamaan itu sangat kecil dalam tender terbuka yang sehat dan kompetitif.



Dugaan Perusahaan Titipan, Ada Jejak Parpol

Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan dugaan bahwa perusahaan tersebut bukan pemenang murni, melainkan diduga perusahaan titipan yang diarahkan oleh oknum berpengaruh di daerah.
Beberapa pihak eksternal yang mengetahui proses tender menyebut, aroma kepentingan politik dan parpol tertentu tercium kuat di balik penetapan pemenang ini.


Nama inisial (P) disebut-sebut sebagai figur yang punya peran besar dalam “mengamankan” proyek tersebut.
Ironisnya, CV Adie Jaya Perkasa juga diketahui masih tergolong perusahaan baru yang belum punya rekam jejak proyek besar sebelumnya, namun mampu menguasai dua paket rekonstruksi jalan sekaligus dengan nilai fantastis.


Sementara itu, Bupati Lampung Selatan hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pengkondisian tender tersebut.



Proyek Retak dan Diduga Asal-asalan

Hasil investigasi visual di lapangan memperlihatkan indikasi kuat adanya penyimpangan teknis di dua proyek tersebut.

Pada proyek Rekonstruksi Jalan Bumi Daya–Bumirestu–Trimomukti (Palas) senilai Rp 12,64 miliar, bahu jalan yang baru selesai seminggu sudah retak-retak.
Selain itu, pada item pasangan batu TPT bagian dalam, ditemukan tidak diisi batu dan adukan semen, melainkan ditimbun pasir dan tanah.
Praktik ini diduga dilakukan untuk menghemat material dan memperbesar keuntungan kontraktor, namun berdampak pada mutu dan daya tahan konstruksi.

Sementara di proyek Rekonstruksi Jalan Pardasuka–Suban (Katibung–Merbau Mataram) senilai Rp 7,99 miliar, pelaksanaan pekerjaan juga menuai kritik dari warga.
Beberapa item pekerjaan tidak sesuai SNI, seperti:

  • Pemasangan box culvert tanpa lantai kerja (lean concrete).
  • Pekerja tidak menggunakan alat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • Sisa tanah galian dibiarkan menumpuk di badan jalan, mengganggu lalu lintas warga sekitar.


DPRD Lampung Selatan Siap Turun Lapangan

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan yang membidangi infrastruktur menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil temuan media.


“Waalaikumsalam, siap. Kami akan jadwalkan untuk turun ke lapangan,” tegas Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

 

Pernyataan itu menandakan adanya keseriusan DPRD untuk mengawasi langsung pelaksanaan proyek dan memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun mutu pekerjaan.



Publik Tunggu Ketegasan Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan tanggapan terkait dugaan pengkondisian tender dan kualitas pekerjaan yang disorot publik.
Masyarakat berharap Bupati dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan investigasi mendalam agar dugaan permainan tender bernilai miliaran ini tidak berujung pada kerugian negara dan rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


(Tim/red)