Bandar Lampung – RuangInvestigasi.com
Proyek peningkatan jalan milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Lampung) di Kecamatan Bumi Kedamaian, Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam. Tim RuangInvestigasi menemukan kondisi aspal jenis Hot Rolled Sheet (HRS) yang dapat diconkel hanya dengan tangan, sebuah indikasi kuat terjadinya gagal mutu dan penyimpangan spesifikasi teknis.
Di lokasi, lapisan aspal terlihat mudah terkelupas, rapuh, dan tidak memiliki daya ikat sebagaimana standar HRS yang semestinya kuat serta padat. Beberapa titik bahkan sudah menunjukkan retak-retak, meski pekerjaan baru selesai dalam waktu singkat.
Bantahan Pelaksana Dinilai Tidak Berdasar
Dalam sebuah wawancara di media lain, pelaksana proyek bernama Yudi membantah adanya indikasi pengerjaan asal-asalan.
“Pekerjaan kami tidak asal-asalan. Seluruh tahapan sudah sesuai petunjuk teknis. Kerusakan terjadi karena ada pengendara yang melintas sebelum aspal mengering sempurna,” ujar Yudi, Minggu (30/11/25).
Namun pernyataan tersebut dinilai tidak didukung data teknis maupun bukti lapangan, dan lebih terkesan sebagai alibi pengelakan tanggung jawab.
Fakta Lapangan Berbeda: Traffic Minim, Tidak Ada Mobil Berat
Hasil penelusuran tim justru memperlihatkan bahwa jalan tersebut merupakan gang menuju perumahan dengan traffic sangat minim. Hampir tidak ditemukan kendaraan bermuatan berat yang melintas. Bahkan kendaraan roda empat pun jarang melintasi area tersebut.
Dengan kondisi beban lalu lintas yang rendah, aspal tidak semestinya mengalami kerusakan ekstrem pada usia sependek itu, kecuali terdapat masalah pada kualitas material atau metode pengerjaan.
Melanggar Keterbukaan Informasi Publik: Tidak Ada Papan Proyek
Lebih parah lagi, proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sepanjang proses pengerjaan, tidak ditemukan papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui:
- siapa kontraktor pelaksana,
- berapa nilai anggaran,
- berapa lama masa pekerjaan,
- serta sumber pembiayaan.
Padahal pemasangan papan proyek wajib untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara.
Warga: Pekerjaan Hanya 2 Hari, Seperti Asal Jadi
Keterangan warga sekitar semakin memperkuat dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai standar.
“Gak tau mas, cuma 2 hari dikerjakan langsung angkat barang semua pekerjanya. Kaya asal jadi aja, makanya aspalnya begini,” ujar salah satu warga yang ditemui tim.
Informasi ini senada dengan kondisi fisik jalan yang tampak tidak melalui tahapan pemadatan, pelapisan, dan pengujian kualitas yang memadai.
Dinas Perkim Belum Bertindak Tegas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Dinas Perkim Provinsi Lampung. Padahal, jika material HRS yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, maka jalan tidak dapat diperbaiki dengan sekadar tambal-sulam.
Menurut ahli konstruksi, apabila ditemukan indikasi gagal mutu, lapisan aspal harus dibongkar dan dipasang ulang untuk menghindari kerusakan berulang dan pemborosan anggaran.
Menunggu Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang diduga dikerjakan tanpa pengawasan ketat. Masyarakat berharap Dinas Perkim mengambil langkah tegas, mulai dari uji mutu independen hingga memanggil pihak pelaksana untuk mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan.
RuangInvestigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

.jpg)









