Iklan

Iklan

,

Iklan

KUR Rp50 Juta Diduga Diminta Jaminan, BRI Tanjung Bintang Dipertanyakan: Bertentangan dengan Ketentuan KUR?

11 September 2026, 9/11/2026 WIB

 

LAMPUNG SELATAN — RuangInvestigasi.com

Kebijakan BRI Tanjung Bintang dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi sorotan masyarakat.


Pasalnya, seorang warga mengaku rumah yang baru saja dibelinya secara kontan justru disebut oleh pihak bank berkaitan dengan jaminan pinjaman KUR sebesar Rp50 juta yang dilakukan pemilik sebelumnya.


Persoalan tersebut bermula ketika warga didatangi pegawai BRI yang disebut bernama Junianto. Dalam pertemuan itu, warga mendapatkan informasi bahwa rumah yang kini telah dibelinya ternyata digunakan sebagai jaminan atas pinjaman KUR.


Warga pun mengaku kaget.

“Iya bang saya kaget rumah saya dijadikan jaminan oleh pemilik lama. Padahal hanya surat keterangan tanah, bukan sertifikat, dan saya sudah bayar kontan dengan pemilik lama,” ungkap warga.

 

KUR Rp50 Juta, Mengapa Masih Dipersoalkan Jaminan?

Persoalan ini menjadi semakin serius karena pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai agunan tambahan dalam program KUR.


Dalam kebijakan KUR pemerintah, KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan. Agunan pokok dapat berupa usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut.


Ketentuan tersebut sebelumnya juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang mengatur bahwa KUR dengan nilai sampai dengan Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.


Dengan demikian, jika benar kredit yang dipersoalkan merupakan KUR dengan plafon Rp50 juta, publik berhak mendapatkan penjelasan:

Mengapa ada rumah warga yang kemudian disebut sebagai jaminan?

Apakah rumah tersebut benar-benar tercatat sebagai agunan tambahan?

Jika iya, atas dasar ketentuan apa?

Siapa pemilik sah objek yang dijadikan jaminan ketika kredit tersebut diberikan?

Bagaimana proses verifikasi kepemilikan tanah dilakukan oleh petugas bank?


Dan yang tidak kalah penting, bagaimana sebuah surat keterangan tanah dapat digunakan dalam proses tersebut, terlebih warga mengaku telah membeli rumah tersebut secara kontan dari pemilik sebelumnya?


BRI Diminta Buka Terang Prosedur Penyaluran

Permasalahan ini bukan semata-mata mengenai hubungan antara debitur dengan bank.

Jika objek yang dikaitkan dengan jaminan ternyata telah berpindah tangan kepada pihak lain, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang membeli objek tersebut.


Karena itu, BRI Tanjung Bintang perlu menjelaskan secara terbuka apakah rumah tersebut memang tercatat dalam dokumen kredit, kapan dokumen tersebut digunakan, siapa yang memberikan persetujuan, serta bagaimana proses survei dan verifikasi dilakukan sebelum KUR Rp50 juta tersebut dicairkan.


Awak media telah mencoba meminta klarifikasi kepada Julianto melalui WhatsApp mengenai persoalan tersebut, termasuk mempertanyakan dasar penggunaan surat keterangan tanah serta mekanisme jaminan dalam KUR Rp50 juta.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban.

Media juga masih berupaya menemui Kepala Cabang BRI Tanjung Bintang untuk mendapatkan penjelasan resmi.


Jangan Sampai Program KUR Justru Membebani Masyarakat

KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.


Karena itu, apabila benar terdapat permintaan atau penggunaan jaminan tambahan pada KUR Rp50 juta, BRI perlu menjelaskan apakah praktik tersebut sesuai dengan pedoman KUR yang berlaku.


Terlebih pemerintah sendiri menegaskan bahwa KUR sampai dengan Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan.

RuangInvestigasi.com meminta BRI Tanjung Bintang tidak tinggal diam dan memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat praktik penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Bersambung.


Catatan: pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan keterangan warga dan masih menunggu klarifikasi resmi dari BRI Tanjung Bintang. RuangInvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak terkait.