OKU TIMUR — Dugaan kekerasan terhadap tiga siswa di SD Negeri 18 OKU Timur tidak boleh berhenti hanya pada persoalan permintaan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Jika benar terdapat tindakan kekerasan terhadap peserta didik, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya perilaku oknum guru yang diduga melakukan tindakan tersebut, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan di sekolah berjalan dan sejauh mana tanggung jawab kepala sekolah dalam membina serta mengawasi tenaga pendidik.
Welky, yang kala itu menjabat sebagai kepala sekolah, mengaku sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oknum guru, Kartini, terhadap siswa.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius: jika seorang guru sampai diduga melakukan kekerasan terhadap siswa, apakah pembinaan dan pengawasan terhadap guru selama ini benar-benar berjalan?
Kepala sekolah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah mencuat. Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah harus memastikan guru menjalankan tugas secara profesional dan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik.
“Saling Memaafkan” Bukan Berarti Persoalan Selesai
Kartini mengakui siswa telah dibawa ke Puskesmas. Ia juga menyebut terdapat obat yang harus dibeli di luar Puskesmas.
Kartini mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua pihak telah saling memaafkan. Bahkan, menurut pengakuannya, pada hari Sabtu keluarga besar bersama kepala dusun dari pihaknya dan kepala dusun setempat mendatangi kediaman keluarga korban dengan membawa oleh-oleh.
Namun, informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa dari tiga siswa yang diduga menjadi korban, hanya satu siswa yang didatangi Kartini untuk meminta maaf. Sementara dua siswa lainnya disebut seolah tidak menjadi bagian dari persoalan.
Pertanyaannya sederhana: kalau memang persoalan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, mengapa penanganan terhadap ketiga siswa tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh?
Jangan sampai kata “sudah saling memaafkan” justru menjadi alasan untuk menutup persoalan tanpa evaluasi dan pemeriksaan yang objektif.
SDM Guru Jangan Hanya Diuji di Ruang Kelas
Kasus ini juga semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk mengevaluasi kualitas sumber daya manusia tenaga pendidik.
SDM guru tidak cukup diuji dari kemampuan mengajar dan menyampaikan materi pelajaran. Guru juga harus diuji dari sisi integritas, kepribadian, pengendalian emosi, profesionalitas, serta kemampuannya memperlakukan peserta didik secara manusiawi.
Sebab seorang guru memegang posisi yang memiliki pengaruh besar terhadap anak. Karena itu, dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa harus dipandang serius.
Bila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Sekolah Jangan Hanya Jadi Penonton
Awak media juga menyoroti posisi kepala sekolah.
Apa tindakan kepala sekolah setelah mengetahui dugaan kekerasan tersebut? Apakah dilakukan pemeriksaan internal? Apakah ada pembinaan terhadap guru yang bersangkutan? Apakah ketiga siswa mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.
Jangan sampai ketika persoalan terjadi, tanggung jawab hanya dibebankan kepada guru yang bersangkutan, sementara fungsi pengawasan pimpinan sekolah tidak pernah dievaluasi.
Jika terdapat kelalaian dalam pembinaan dan pengawasan, maka hal tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi.
Dinas Pendidikan Harus Turun, Bukan Sekadar Memanggil
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur didesak tidak bersikap pasif.
Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap Kartini, tetapi juga terhadap mekanisme pengawasan sekolah dan peran kepala sekolah.
Awak media meminta Dinas Pendidikan memberikan sanksi secara proporsional apabila dugaan tersebut terbukti. Jika pelanggaran yang terbukti memang tergolong berat dan memenuhi dasar hukum untuk pemberhentian, maka jangan ragu menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OKU Timur juga diminta segera turun untuk memastikan kondisi ketiga siswa serta memastikan kepentingan dan perlindungan anak menjadi prioritas.
Anak datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk menjadi korban kekerasan.
Karena itu, kasus ini jangan ditutup hanya dengan permintaan maaf, oleh-oleh, atau pernyataan bahwa persoalan sudah selesai secara kekeluargaan.
Publik berhak mengetahui: apakah sekolah benar-benar melakukan pengawasan terhadap gurunya, apakah kepala sekolah menjalankan fungsi pembinaan, dan apakah Dinas Pendidikan hadir ketika hak serta keselamatan siswa dipertaruhkan?
Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.
Jangan hanya menunggu kasus mencuat ke publik. Buktikan bahwa perlindungan terhadap siswa benar-benar menjadi prioritas.










