Iklan

Iklan

,

Iklan

Proyek Jalan Rp789 Juta di Lampung Selatan Disorot, Warga Keluhkan Debu hingga Dugaan Pengurangan Volume

2 September 2026, 9/02/2026 WIB

 

LAMPUNG SELATAN – Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Talang Jawa–Neglasari (R.137) lanjutan di Kecamatan Merbau Mataram dan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai menuai sorotan.


Selain dikeluhkan warga akibat debu yang beterbangan, proyek senilai Rp789.349.352 tersebut juga diduga memiliki persoalan pada pelaksanaan pekerjaan, mulai dari kondisi lantai dasar hingga munculnya retakan pada beton yang baru dilakukan pengecoran.


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Wira Bumi Perkasa.


Warga Keluhkan Debu, Jalan Diduga Tidak Disiram

Keluhan pertama datang dari masyarakat sekitar proyek. Aktivitas pekerjaan disebut menimbulkan debu cukup tebal, terutama ketika kondisi jalan kering.


Salah seorang warga, Sutirno (42), meminta agar pihak pelaksana memperhatikan dampak pekerjaan terhadap masyarakat.


“Debunya banyak benar, Mas. Jalan kering tidak disiram kayaknya,” ujar Sutirno, Rabu (2/9/2026).

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengendalian debu merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan selama pekerjaan konstruksi berlangsung, terutama pada proyek yang berada di kawasan permukiman warga.


Lantai Dasar Disorot, Muncul Dugaan Pengurangan Spesifikasi

Sorotan yang lebih serius mengarah pada kondisi lapisan dasar jalan.


Berdasarkan pantauan visual di lokasi, masih terlihat sejumlah bagian bekas permukaan aspal lama. Pada beberapa titik juga tampak lubang-lubang yang diduga hanya dilakukan penimbunan atau penambalan sebelum material dasar dihamparkan.


Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan.


Pasalnya, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, penanganan konstruksi seharusnya dilakukan melalui pembersihan atau pengerukan permukaan aspal lama sesuai spesifikasi teknis pekerjaan, sebelum dilakukan penghamparan material lapisan pondasi seperti Base A dan Base B.


Namun, berdasarkan kondisi visual yang ditemukan di lokasi, permukaan lama diduga tidak seluruhnya dibersihkan atau dikeruk. Pada sejumlah titik terlihat penanganan hanya dilakukan dengan menimbun beberapa lubang, kemudian dilanjutkan dengan penghamparan material di atas permukaan yang masih menyisakan struktur jalan lama.


Jika dugaan tersebut benar dan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan maupun spesifikasi teknis kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas dan daya tahan konstruksi jalan.


Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta keterangan dari konsultan pengawas dan Dinas PUPR.

Beton Baru Dicor, Sudah Terlihat Retakan

Selain persoalan lapisan dasar, kondisi beton yang baru dilakukan pengecoran juga menjadi perhatian.


Dari dokumentasi di lokasi, terlihat adanya sejumlah retakan pada permukaan beton. Retakan tersebut muncul ketika pekerjaan masih berada dalam tahap pelaksanaan.


Belum diketahui secara pasti penyebab retakan tersebut. Sejumlah faktor teknis dapat memengaruhi kondisi beton, termasuk proses pelaksanaan pengecoran, perawatan beton (curing), campuran material, kondisi tanah dasar, sambungan pekerjaan, maupun faktor lainnya.


Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah retakan tersebut masih dalam batas toleransi atau justru berpotensi memengaruhi mutu konstruksi.


Kontraktor Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat, kondisi lapisan dasar, maupun retakan yang terlihat pada beton.


Adi, yang disebut sebagai pihak dari kontraktor pelaksana, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.


Media juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kabid Bina Marga terkait sejumlah persoalan tersebut.


Klarifikasi yang akan dimintakan antara lain mengenai:

  • Apakah pekerjaan pengupasan atau scraping aspal lama telah sesuai spesifikasi;
  • Apakah penggunaan material Base A dan Base B telah sesuai dokumen kontrak;
  • Apakah penimbunan pada lubang-lubang jalan telah memenuhi metode pelaksanaan yang ditentukan;
  • Penyebab munculnya retakan pada beton yang baru dicor;
  • Pengawasan terhadap kualitas pekerjaan oleh konsultan pengawas dan Dinas PUPR;
  • Serta penanganan dampak debu terhadap masyarakat sekitar proyek.

Masyarakat berharap proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi dan menghasilkan konstruksi jalan yang berkualitas serta memiliki daya tahan jangka panjang.


Media akan membuka ruang hak jawab dan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.