Tapanuli Utara, 25 Agustus 2026 — Dugaan pencatutan data peserta didik kembali menjadi sorotan. Seorang siswa diketahui tercatat sebagai peserta didik PKBM PIONEER, padahal berdasarkan keterangan siswa dan wali murid, yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri maupun meminta untuk didaftarkan pada satuan pendidikan tersebut.
Keberadaan data itu terlihat dalam data NISN yang mencantumkan PKBM PIONEER sebagai satuan pendidikan siswa.
Persoalan semakin menarik setelah pihak PKBM PIONEER memberikan keterangan melalui percakapan WhatsApp. Pihak PKBM menyatakan bahwa data siswa tersebut memang baru masuk ke satuan pendidikan mereka dan mengaku akan menelusuri asal-usulnya.
Pihak PKBM menyebut data tersebut kemungkinan berasal dari kegiatan pendataan ATS yang dilakukan dari desa ke desa. Mereka juga menyatakan bahwa sebelumnya siswa tersebut terdaftar di PKBM Bunga Tanjung, Riau.
Pihak PKBM PIONEER bahkan menyampaikan bahwa, menurut ingatan mereka, saat mendaftarkan siswa tersebut ke PIONEER, mereka harus menghubungi PKBM Bunga Tanjung.
Namun, ketika persoalan persetujuan dari siswa atau orang tua dipertanyakan, pihak PKBM menyatakan bahwa proses pendaftaran mereka saat ini menggunakan dokumen bermeterai untuk menyatakan kebenaran data. Mereka juga mengakui akan menelusuri kasus tersebut karena terdapat data yang masuk dari beberapa sumber.
Pernyataan tersebut justru melahirkan pertanyaan mendasar: siapa sumber data siswa tersebut, kapan data dimasukkan ke Dapodik, siapa yang melakukan input, dan apakah terdapat dokumen pendaftaran atau persetujuan dari orang tua/wali?
Dinas Pendidikan Diminta Tidak Tinggal Diam
Munculnya persoalan ini semestinya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara sebagai pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Dinas Pendidikan perlu turun tangan melakukan verifikasi dan pengawasan langsung, bukan hanya menunggu klarifikasi dari pihak PKBM.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab beberapa hal:
- Apakah siswa tersebut benar-benar pernah mendaftar di PKBM PIONEER?
- Siapa yang menyerahkan atau memasukkan data siswa?
- Apakah terdapat formulir pendaftaran dan persetujuan orang tua/wali?
- Kapan siswa tersebut mulai tercatat dalam Dapodik PKBM PIONEER?
- Apakah siswa tersebut tercatat dalam rombongan belajar?
- Apakah terdapat aktivitas pembelajaran dan administrasi akademik atas nama siswa tersebut?
- Apakah data siswa tersebut pernah digunakan dalam pelaporan atau penghitungan bantuan operasional?
- Apakah terdapat peserta didik lain dengan persoalan serupa?
Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan apakah kasus ini murni kesalahan administrasi, persoalan pendataan, atau terdapat pola yang lebih luas.
Jangan Berhenti pada Penghapusan Data
Jika siswa memang tidak pernah mendaftar, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengeluarkan nama tersebut dari data.
Yang lebih penting adalah menelusuri bagaimana data tersebut bisa masuk sejak awal.
Sebab apabila sistem dapat menerima data seorang anak tanpa adanya proses pendaftaran yang dapat dibuktikan, maka terdapat celah dalam tata kelola data peserta didik yang harus segera dibenahi.
Terlebih lagi, data peserta didik dalam Dapodik berkaitan dengan berbagai kebijakan dan program pendidikan. Pemerintah sendiri menekankan bahwa pemutakhiran Dapodik harus menggambarkan kondisi riil satuan pendidikan.
BOP Kesetaraan Juga Perlu Diverifikasi
Dugaan pencatutan data juga perlu ditelusuri dari sisi pembiayaan.
Aturan pengelolaan Dana BOP Kesetaraan menggunakan data peserta didik sebagai salah satu dasar penghitungan alokasi. Karena itu, apabila ternyata terdapat peserta didik yang tidak pernah mendaftar tetapi tercatat dalam data satuan pendidikan, perlu dipastikan apakah data tersebut pernah memengaruhi pelaporan atau penghitungan bantuan operasional.
Namun sampai saat ini belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa PKBM PIONEER melakukan markup peserta didik atau menerima dana berdasarkan siswa yang dicatut.
Kesimpulan tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan dokumen dan data resmi.
Publik Menunggu Ketegasan Dinas
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Tapanuli Utara untuk memastikan seluruh PKBM di wilayahnya memiliki tata kelola pendataan peserta didik yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan jangan hanya menjadi penonton ketika muncul dugaan ketidaksesuaian data peserta didik. Pengawasan harus dilakukan secara aktif, termasuk melakukan verifikasi terhadap dokumen pendaftaran, data Dapodik, rombel, serta laporan peserta didik yang menjadi dasar program bantuan pendidikan.
Jika memang hanya kesalahan administrasi, sampaikan secara terbuka dan perbaiki.
Jika ditemukan kelalaian, lakukan pembinaan dan perbaikan sistem.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau pola pencatatan peserta didik yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pertanyaan publik sederhana: bagaimana seorang siswa bisa tercatat sebagai peserta didik PKBM PIONEER ketika siswa dan wali menyatakan tidak pernah mendaftar?
Jawaban atas pertanyaan itu kini bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak PKBM, tetapi juga menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pendidikan Tapanuli Utara untuk melakukan pengawasan dan memberikan penjelasan berdasarkan data yang sebenarnya. (Red)









