Iklan

Iklan

,

Iklan

SMA Negeri 1 Buay Madang Disorot: Aturan Denda Semen hingga Iuran Berulang Dipertanyakan

11 Agustus 2026, 8/11/2026 WIB

 


OKU TIMUR – RuangInvestigasi.com — Kebijakan yang diterapkan SMA Negeri 1 Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, menuai sorotan dari sejumlah wali murid. Sejumlah aturan sekolah dinilai tidak hanya membebani siswa, tetapi juga berpotensi menambah beban pengeluaran orang tua.


Keluhan tersebut terutama berkaitan dengan aturan kedisiplinan siswa, berbagai pungutan atau iuran, serta dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan antara siswa dan tenaga pendidik.


Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan konsistensi pihak sekolah dalam menerapkan aturan.


Menurutnya, aturan kedisiplinan seharusnya berlaku secara adil dan menjadi contoh terlebih dahulu bagi seluruh warga sekolah, termasuk para guru.

“Kalau sekolah membuat aturan untuk siswa, seharusnya guru juga memberikan contoh. Jangan aturan hanya tegas kepada siswa, sementara guru yang melakukan hal serupa justru seolah tidak dipersoalkan,” ujar wali murid tersebut.

 

Siswa Terlambat Diduga Wajib Membawa Semen Satu Zak

Salah satu aturan yang paling dipersoalkan adalah ketentuan bagi siswa yang datang terlambat.

Menurut keterangan wali murid, siswa yang terlambat masuk sekolah disebut dikenakan sanksi berupa kewajiban membawa satu zak semen. Setelah memenuhi sanksi tersebut, siswa baru diperbolehkan mengikuti kegiatan pembelajaran seperti biasa.


Kebijakan tersebut dipertanyakan karena, menurut wali murid, terdapat dugaan ketidakseimbangan dalam penerapan disiplin.


Wali murid mengaku pernah melihat adanya guru yang datang terlambat, namun tetap dapat mengikuti aktivitas sekolah tanpa mendapatkan perlakuan seperti yang diberlakukan kepada siswa.

“Siswa terlambat didenda membawa semen satu zak. Tetapi kalau ada guru yang terlambat hadir, seolah tidak ada masalah. Ini yang kami pertanyakan. Kalau memang aturan itu untuk mendisiplinkan, seharusnya berlaku secara konsisten,” tegasnya.

 

Persoalannya bukan semata-mata mengenai satu zak semen, tetapi soal konsistensi, keteladanan, dan keadilan dalam penerapan tata tertib sekolah.

Jika kedisiplinan menjadi alasan utama diberlakukannya sanksi, maka publik tentu berhak mempertanyakan apakah standar kedisiplinan yang sama juga diberlakukan kepada tenaga pendidik.


Dari Kartu Pelajar hingga Fotokopi Buku, Iuran Disebut Berulang

Selain aturan kedisiplinan, wali murid juga menyoroti sejumlah pembayaran yang disebut muncul dalam kegiatan sekolah.


Di antaranya, pembayaran kartu pelajar sebesar Rp15.000, cetak kartu perpustakaan Rp15.000, fotokopi buku Kimia Rp33.000, serta iuran kelas sebesar Rp10.000.


Tidak berhenti di situ, wali murid menyebut masih terdapat berbagai iuran lainnya yang menurut mereka muncul berulang, bahkan disebut hampir setiap minggu dengan alasan yang berbeda-beda.


Kondisi tersebut membuat sebagian orang tua mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penetapan, serta transparansi penggunaan dana yang dipungut dari siswa.

“Dari tahun ke tahun selalu ada saja yang harus dibayar. Ada kartu pelajar, kartu perpustakaan, fotokopi buku, iuran kelas dan lainnya. Kalau dilakukan terus-menerus, tentu orang tua bertanya, dasar pembayarannya apa dan uangnya digunakan untuk apa?” ujar wali murid.

 

Pernyataan Waka Humas Justru Membuka Pertanyaan Baru

Persoalan semakin menarik perhatian setelah Waka Humas SMA Negeri 1 Buay Madang, Yuni Farfisa, disebut memberikan pernyataan yang mengaitkan kondisi tersebut dengan SMA Negeri 1 Bintang Martapura.


Menurut keterangan yang diterima redaksi, Yuni menyampaikan bahwa di SMA Negeri 1 Bintang Martapura juga terdapat banyak pembayaran serupa.

“Di SMA N 1 Bintang Martapura banyak bayaran, sama seperti di SMA Negeri 1 Buay Madang. Mana pernah saya protes,” demikian pernyataan yang disampaikan Yuni sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima redaksi.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.


Apakah keberadaan pembayaran serupa di sekolah lain dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap pungutan atau iuran di SMA Negeri 1 Buay Madang?

Tentu tidak cukup hanya dengan membandingkan praktik antar-sekolah. Setiap pungutan di satuan pendidikan negeri semestinya memiliki dasar, mekanisme, persetujuan dan pertanggungjawaban yang jelas serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


Lantas, Bagaimana Pengelolaan Dana BOS?

Sorotan wali murid kemudian mengarah pada persoalan transparansi pengelolaan anggaran sekolah, termasuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS).


Pertanyaan yang kini muncul adalah: jika berbagai kebutuhan sekolah masih dibebankan melalui pembayaran kepada siswa dan orang tua, bagaimana perencanaan dan penggunaan dana operasional sekolah selama ini?


Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya penyalahgunaan dana BOS. Namun, transparansi penggunaan anggaran sekolah merupakan hal yang penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Pihak sekolah semestinya dapat menjelaskan secara terbuka:

  1. Apa dasar setiap pembayaran yang dibebankan kepada siswa?
  2. Apakah seluruh pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela?
  3. Siapa yang menetapkan nominalnya?
  4. Ke mana uang tersebut disetorkan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
  5. Apakah pembayaran tersebut tercantum dalam perencanaan dan RKAS sekolah?
  6. Bagaimana hubungan pembayaran tersebut dengan penggunaan dana BOS/BOSP?
  7. Apakah terdapat aturan tertulis mengenai sanksi berupa kewajiban membawa satu zak semen bagi siswa yang terlambat?

Sekolah Dituntut Transparan, Bukan Sekadar Membuat Aturan

Wali murid berharap pihak SMA Negeri 1 Buay Madang tidak hanya fokus membuat aturan bagi siswa, tetapi juga memastikan seluruh warga sekolah memberikan keteladanan.


Sebab, pendidikan bukan hanya tentang membuat aturan, tetapi juga memberikan contoh bagaimana aturan tersebut dijalankan secara adil dan konsisten.


Di sisi lain, seluruh informasi mengenai dugaan iuran, sanksi semen, serta dugaan ketidakkonsistenan kedisiplinan guru tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Buay Madang.


RuangInvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah, Waka Humas, komite sekolah maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan dasar kebijakan, mekanisme pembayaran, serta pengelolaan anggaran sekolah secara transparan kepada publik.